Surat Keterangan Domisili Bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia Dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN kepada Direktur Jenderal Pajak dalam rangka memperoleh manfaat P3B untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Permohonan penerbitan SKD SPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara elektronik melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Direktur Jenderal Pajak berwenang menerbitkan SKD SPDN secara elektronik kepada Wajib Pajak berdasarkan permohonan penerbitan SKD SPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal Wajib Pajak tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Wajib Pajak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, Wajib Pajak tersebut harus mengisi pernyataan bahwa Wajib Pajak tersebut tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh dalam laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pengganti persyaratan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c. | ||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal terjadi gangguan pada sistem informasi milik Direktorat Jenderal Pajak dan/atau keadaan kahar berdasarkan pengumuman gangguan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak sehingga permohonan penerbitan SKD SPDN tidak dapat diajukan secara elektronik, Wajib Pajak dapat:
| ||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Atas permohonan penerbitan SKD SPDN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b, diselesaikan dengan tata cara sebagai berikut:
|
(1) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan penerbitan SKD SPDN secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mengakses laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Wajib Pajak yang telah mengakses laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan informasi dalam permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf d melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu tersebut. |
(3) | Dalam hal permohonan penerbitan SKD SPDN yang diajukan oleh Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik. |
(4) | Dalam hal permohonan penerbitan SKD SPDN yang diajukan oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, permohonan penerbitan SKD SPDN dimaksud tidak dapat diproses. |
(5) | Atas permohonan penerbitan SKD SPDN yang tidak dapat diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penerbitan SKD SPDN sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(6) | SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember tahun diterbitkannya SKD SPDN. |
(7) | SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Dalam hal diperlukan, Wajib Pajak yang telah memperoleh SKD SPDN dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dapat mengajukan permohonan pengesahan Formulir Khusus kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala KPP Domisili. | ||||||||||||||||||||
(2) | Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Formulir Khusus yang dimohonkan pengesahan. | ||||||||||||||||||||
(3) | Permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||||||||||||||
(4) | Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak mengesahkan Formulir Khusus sepanjang:
| ||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak mengesahkan Formulir Khusus paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pengesahan Formulir Khusus tersebut diterima dengan lengkap. | ||||||||||||||||||||
(6) | Dalam hal permohonan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala KPP Domisili atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat penolakan pengesahan Formulir Khusus paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan pengesahan Formulir Khusus tersebut diterima dengan lengkap. | ||||||||||||||||||||
(7) | Atas permohonan pengesahan Formulir Khusus yang diterbitkan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan pengesahan Formulir Khusus sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). | ||||||||||||||||||||
(8) | Surat penolakan pengesahan Formulir Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
a. | permohonan: 1. SKD SPDN; atau 2. SKD SPDN dan pengesahan Formulir Khusus, yang diajukan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku dan belum diselesaikan, proses penyelesaiannya dilakukan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda; dan |
b. | SKD SPDN yang telah diterbitkan atau Formulir Khusus yang telah disahkan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08/PJ/2017 tentang Surat Keterangan Domisili bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia dalam Rangka Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam SKD SPDN atau Formulir Khusus yang telah disahkan tersebut. |