Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Menimbang :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. | Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi, yang selanjutnya disebut Pemegang IUPK OP, adalah Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi dengan kriteria:
|
2. | Rekanan adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemegang IUPK OP. |
3. | Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah harga jual, penggantian, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. |
Pemegang IUPK OP ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(1) | Jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang wajib dipungut oleh Pemegang IUPK OP adalah sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(2) | Dalam hal penyerahan Barang Kena Pajak selain terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka jumlah Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang wajib dipungut oleh Pemegang IUPK OP adalah sebesar tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang berlaku dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. |
(1) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut oleh Pemegang IUPK OP dalam hal:
|
(2) | Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Rekanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Rekanan wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak kepada Pemegang IUPK OP. |
(2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat:
|
(3) | Rekanan wajib melaporkan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. |
(1) | Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan paling lama pada saat:
|
(2) | Pemegang IUPK OP wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Bank Persepsi/Pos Persepsi paling lama tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(3) | Pemegang IUPK OP wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dipungut ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemegang IUPK OP terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. |
(4) | Pelaporan atas pemungutan dan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bagi pemungut Pajak Pertambahan Nilai. |
(5) | Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah oleh Pemegang IUPK OP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Desember 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA