Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri
A. | Definisi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Pengamatan Potensi Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri pada Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Monitoring Pengawasan Pemenuhan Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup
|