Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Menimbang :
Menetapkan :
(1) | Wajib Pajak badan yang melakukan penanaman modal baru pada Industri Pionir dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Kegiatan Usaha Utama yang dilakukan. |
(2) | Nilai penanaman modal baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). |
(3) | Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebagai berikut
|
(4) | Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Jangka waktu pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diberikan selama 5 (lima) tahun pajak. |
(6) | Setelah jangka waktu pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berakhir, Wajib Pajak diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagai berikut:
|
(1) | Untuk dapat memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Wajib Pajak badan harus memenuhi kriteria:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Rincian bidang usaha dan jenis produksi dari masing-masing cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal, berdasarkan hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimiliki langsung oleh Wajib Pajak dalam negeri, selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus menunjukkan bahwa seluruh pemegang saham yang tercatat dalam akta pendirian, telah memenuhi kewajiban perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal terjadi perubahan pemegang saham, persyaratan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku untuk pemegang saham yang tercatat dalam akta perubahan terakhir. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Pemenuhan kewajiban perpajakan pemegang saham sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) dibuktikan melalui surat keterangan fiskal. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Surat keterangan fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(1) | Penentuan kesesuaian pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), dilakukan melalui sistem OSS. |
(2) | Dalam hal penanaman modal baru Wajib Pajak:
|
(3) | Dalam hal Wajib Pajak telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Wajib Pajak dianggap telah mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan apabila Wajib Pajak telah menyampaikan persyaratan kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berupa:
|
(4) | Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
|
(5) | Permohonan pengurangan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan diteruskan kepada Menteri Keuangan. |
(1) | Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan untuk cakupan industri yang belum tercantum dalam cakupan Industri Pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e, dan persyaratan dalam Pasal 3 ayat (6), serta Wajib Pajak dimaksud menyatakan bahwa industrinya merupakan Industri Pionir, terhadap permohonan dimaksud dilakukan pembahasan antarkementerian. |
(2) | Pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk menentukan kesesuaian bidang usaha Wajib Pajak dengan kriteria Industri Pionir, yang paling sedikit melibatkan Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga pembina sektor. |
(3) | Dalam hal pembahasan antarkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan bahwa cakupan industri Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Industri Pionir, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Pengajuan permohonan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui sistem OSS. |
(1) | Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan diputuskan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat usulan pengurangan Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) atau Pasal 5 ayat (3). |
(2) | Pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dan atas nama Menteri Keuangan. |
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya usulan pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan secara lengkap dan benar. |
(4) | Direktur Jenderal Pajak yang menerima pelimpahan wewenang dari Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
|
(1) | Pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) mulai dimanfaatkan Wajib Pajak sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial. |
(2) | Saat Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan. |
(3) | Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak menerima pemberitahuan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal mengenai permohonan penetapan Saat Mulai Berproduksi Komersial dari Wajib Pajak. |
(4) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berisi mengenai:
|
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Bagi Wajib Pajak yang mendapat penugasan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mengenai percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dapat mengajukan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(2) | Penugasan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang ditetapkan berdasarkan keputusan menteri atau pimpinan lembaga setingkat menteri. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemeriksaan lapangan dalam rangka penetapan pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak |
(1) | Wajib Pajak yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pengurangan Pajak Penghasilan badan wajib menyampaikan laporan setiap 1 (satu) tahun kepada Direktur Jenderal Pajak dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal berupa:
|
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan. |
(3) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dicabut, dalam hal:
|
(2) | Pencabutan keputusan sebagai akibat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan. |
(3) | Pencabutan keputusan sebagai akibat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf f ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala Badan Kebijakan Fiskal. |
(4) | Terhadap Wajib Pajak yang dilakukan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengurangan Pajak Penghasilan badan yang telah dimanfaatkan wajib dibayarkan kembali dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, serta tidak dapat lagi diberikan pengurangan Pajak Penghasilan badan. |
(5) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencabutan keputusan pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Wajib Pajak yang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
|
(2) | Dalam hal terdapat biaya bersama bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang tidak dapat dipisahkan dalam rangka penghitungan besarnya Penghasilan Kena Pajak, pembebanannya dialokasikan secara proporsional. |
(3) | Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari Kegiatan Usaha Utama, tidak dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan selama periode pemanfaatan pengurangan Pajak Penghasilan badan tanpa penerbitan surat keterangan bebas pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan. |
(4) | Penghasilan yang diterima dan diperoleh Wajib Pajak dari luar Kegiatan Usaha Utama, tetap dilakukan pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
(1) | Atas penanaman modal baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) yang telah memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, tidak dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. |
(2) | Atas penanaman modal baru yang belum memperoleh Keputusan Menteri Keuangan mengenai pengurangan Pajak Penghasilan badan berdasarkan Peraturan Menteri ini, dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah mengenai fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) juga berlaku bagi:
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
pada tanggal 27 November 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA