Tata Cara Pertukaran Informasi Secara Spontan Dalam Rangka Melaksanakan Perjanjian Internasional
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi secara Spontan dengan Pejabat yang berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(2) | Pelaksanaan Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional. |
(3) | Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(4) | Jenis pajak yang dicakup dalam Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
|
(1) | Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan usulan Pertukaran Informasi dari pimpinan Unit di Lingkungan DJP. | ||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Informasi yang diusulkan untuk dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara tertulis dan memuat hal-hal sebagai berikut:
|
(1) | Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas usulan Pertukaran Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4). |
(2) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional dapat memberikan persetujuan atas usulan Pertukaran Informasi. |
(3) | Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan Pertukaran Informasi secara Spontan kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra secara tertulis dalam bahasa Inggris atas usulan Pertukaran Informasi yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(4) | Dalam hal Direktur Perpajakan Internasional menerima laporan pemanfaatan Informasi dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra atas Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Perpajakan Internasional menyampaikan:
|
(1) | Pertukaran Informasi secara Spontan dari Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b dilakukan oleh Direktur Perpajakan Internasional berdasarkan penyampaian Informasi secara spontan dari Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra. |
(2) | Pertukaran Informasi secara Spontan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti sepanjang Informasi yang diterima memenuhi kriteria sebagai berikut:
|
(1) | Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap penyampaian Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dengan mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(2) | Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional menindaklanjuti penyampaian Informasi dengan menyampaikan:
|
(3) | Penyampaian Informasi kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan kepada:
|
(4) | Pimpinan Unit di Lingkungan DJP yang menerima penyampaian Informasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus menyampaikan laporan pemanfaatan Informasi kepada Direktur Perpajakan Internasional paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah Informasi diterima. |
(1) | Setiap Informasi yang dipertukarkan merupakan Informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan Perjanjian Internasional. |
(2) | Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi dari Direktur Perpajakan Internasional kepada pimpinan Unit di Lingkungan DJP dilakukan dengan:
|
(3) | Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi dari Pimpinan Unit di Lingkungan DJP kepada Direktur Perpajakan Internasional dilakukan dengan menggunakan naskah dinas dengan kualifikasi rahasia. |
(4) | Penyampaian naskah dinas yang berkaitan dengan Pertukaran Informasi kepada Pejabat yang Berwenang di Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra dilakukan dengan:
|
(5) | Setiap pelanggaran terhadap ketentuan untuk menjaga kerahasiaan Informasi yang dipertukarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |