Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. |
(2) | Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(3) | Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. |
(1) | SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
| ||||||||||||
(2) | Penandasahan oleh Pejabat yang Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dituangkan dalam Part II Form DGT. | ||||||||||||
(3) | Penandasahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digantikan dengan Certificate of Residence yang harus memenuhi ketentuan:
| ||||||||||||
(4) | Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence sebagaimana dimaksud pada ayat (3), WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II. | ||||||||||||
(5) | Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN. | ||||||||||||
(6) | Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f dilakukan dengan cara mengisi SKD WPLN dengan menyatakan bahwa:
| ||||||||||||
(7) | Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan. | ||||||||||||
(8) | Form DGT menggunakan formulir dengan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(1) | Tidak terjadi penyalahgunaan P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dalam hal:
| ||||||||||||||||||||
(2) | Kegiatan atau usaha aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 6 adalah kegiatan atau usaha yang dilakukan secara aktif oleh WPLN sesuai keadaan yang sebenarnya yang ditunjukkan dengan adanya biaya yang dikeluarkan, upaya yang dilakukan, atau pengorbanan yang terjadi, yang berkaitan secara langsung dengan usaha atau kegiatan dalam rangka mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk kegiatan signifikan yang dilakukan WPLN untuk mempertahankan kelangsungan entitas. | ||||||||||||||||||||
(3) | Dalam hal terdapat perbedaan antara bentuk hukum (legal form) suatu struktur/skema transaksi dengan substansi ekonominya (economic substance), perlakuan perpajakan diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan substansi ekonominya (substance over form) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1. |
(1) | WPLN memenuhi ketentuan sebagai Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dalam hal:
| ||||||||||||||
(2) | Yang dimaksud dengan penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 yaitu seluruh penghasilan WPLN dengan nama dan dalam bentuk apapun serta dari sumber manapun, sesuai dengan laporan keuangan nonkonsolidasi WPLN. | ||||||||||||||
(3) | Tidak termasuk kewajiban kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 meliputi pemberian imbalan kepada:
|
(1) | Dalam rangka pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak. |
(2) | Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan informasi dalam SKD WPLN dimaksud secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Atas penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan tanda terima SKD WPLN, dan Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyampaikan tanda terima SKD WPLN tersebut kepada WPLN. |
(4) | Penyampaian SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk menerima Manfaat P3B sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN. |
(5) | WPLN yang telah memiliki tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak perlu menyampaikan SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pemotongan dan/atau pemungutan pajak berikutnya sesuai dengan periode yang tercantum dalam SKD WPLN untuk penghasilan yang berasal dari:
|
(6) | WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemotong dan/atau Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b. |
(7) | Dalam rangka pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) harus melakukan pengecekan terhadap informasi dalam SKD WPLN pada laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan tanda terima SKD WPLN yang diterima tersebut. |
(8) | Dalam hal berdasarkan pengecekan oleh Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh. |
(1) | Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang berbentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan. |
(2) | Dalam hal dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan dalam bentuk formulir kertas (hard copy) sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan. |
(1) | Pemotong dan/atau Pemungut Wajib melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan. |
(2) | Dalam hal terdapat penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN tetapi tidak terdapat pajak yang dipotong dan/atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan yang diatur dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak tetap harus melaporkan penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh tersebut dalam Surat Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan. |
(3) | Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus menyampaikan tanda terima SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) sebagai pengganti SKD WPLN untuk dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Masa untuk masa terutangnya pajak. |
(1) | WPLN dapat meminta pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak terkait penerapan P3B yang disebabkan:
|
(2) | Kesalahan penerapan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a antara lain meliputi kesalahan administratif seperti salah potong, salah tulis, dan/atau salah hitung. |
(3) | Keterlambatan pemenuhan persyaratan administratif untuk menerapkan P3B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah keterlambatan penyampaian SKD oleh WPLN setelah dilakukan pemotongan atau pemungutan pajak. |
(4) | Persetujuan Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat yang Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B sehubungan dengan Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal pemotongan dan/atau pemungutan pajak telah dilaporkan dalam SPT Masa Pemotong atau Pemungut Pajak untuk masa terutangnya pajak. |
(6) | Tata cara pengembalian kelebihan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. |
(1) | Dalam hal penerima penghasilan merupakan Pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, Bank Sentral atau lembaga-lembaga tertentu yang namanya disebutkan secara tegas dalam P3B atau yang telah disepakati oleh otoritas perpajakan di Indonesia dan otoritas perpajakan di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B, penerapan P3B dapat dilakukan dengan tidak menggunakan Form DGT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). |
(2) | Penerima penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) atau surat keterangan dari otoritas perpajakan di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B yang menyatakan bahwa penerima penghasilan tersebut merupakan pihak yang dapat dikecualikan dari pengenaan pajak di negara sumber atas penghasilan tertentu berdasarkan P3B. |
(3) | Certificate of Residence atau surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk tahun pajak yang tercantum pada Certificate of Residence atau surat keterangan tersebut. |