Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 139/PMK.08/2018
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 239/PMK.08/2012 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN
SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA
DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRIVATE PLACEMENT)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement); |
b. | bahwa untuk mengembangkan pasar Surat Berharga Syariah Negara, perlu untuk melakukan perubahan pengaturan mengenai penawaran pembelian Surat Berharga Syariah Negara dengan cara penempatan langsung (private placement); |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement); |
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1338);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 239/PMK.08/2012 TENTANG PENERBITAN DAN PENJUALAN SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA DENGAN CARA PENEMPATAN LANGSUNG (PRWATE PLACEMENT).
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1338) diubah sebagai berikut :
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. | Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat SBSN atau dapat disebut Sukuk Negara adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. |
2. | SBSN Jangka Pendek atau dapat disebut Surat Perbendaharaan Negara Syariah adalah SBSN yang berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. |
3. | SBSN Jangka Panjang adalah SBSN yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran imbalan berupa kupon dan/atau secara diskonto. |
4. | Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Surat Berharga Syariah Negara untuk melaksanakan kegiatan penerbitan SBSN. |
5. | Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN untuk pertama kali. |
6. | Pihak adalah orang perseorangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing dimanapun mereka bertempat tinggal, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, kelompok yang terorganisasi, badan hukum lainnya yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berkedudukan baik di dalam maupun di luar negeri, Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Layanan Umum, atau pemerintah daerah. |
7. | Penempatan Langsung yang selanjutnya disebut Private Placement adalah kegiatan penerbitan dan penjualan SBSN yang dilakukan oleh Pemerintah kepada Pihak, dengan ketentuan dan persyaratan SBSN sesuai dengan kesepakatan. |
8. | Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
9. | Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko yang selanjutnya disebut Direktur Jenderal adalah pimpinan unit eselon satu di lingkungan Kementerian Keuangan yang membidangi urusan pengelolaan pembiayaan dan risiko. |
10. | Peserta Lelang adalah Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN di pasar perdana dalam negeri dengan cara lelang. |
11. | Panel Calon Agen Penjual SBSN di Pasar Perdana internasional yang selanjutnya disebut Panel adalah Panel sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerbitan dan penjualan SBSN dalam valuta asing di pasar perdana internasional. |
12. | Nilai Nominal adalah nilai SBSN yang tercantum dalam ketentuan dan persyaratan SBSN yang diterbitkan. |
13. | Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan akad penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai dengan berakhirnya periode SBSN. |
14. | SBSN yang dapat diperdagangkan adalah SBSN yang dapat diperdagangkan di pasar sekunder sebelum masa jatuh tempo. |
15. | SBSN yang tidak dapat diperdagangkan adalah SBSN yang tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. |
16. | Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan. |
17. | Setelmen adalah penyelesaian transaksi SBSN yang terdiri dari Setelmen dana dan Setelmen kepemilikan SBSN. |
18. | Hari Kerja adalah hari operasional sistem pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia atau hari kliring pada lembaga kliring yang ditunjuk. |
19. | Panitia Pengadaan adalah panitia atau kelompok kerja unit layanan pengadaaan yang dibentuk untuk melaksanakan seleksi calon agen penjual dan/atau calon konsultan hukum. |
20. | Konsultan Hukum adalah pihak yang ditunjuk untuk membantu Pemerintah terkait aspek hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan SBSN. |
2. | Ketentuan ayat (2) Pasal 8 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 8
(1) | Penawaran pembelian SBSN dengan cara Private Placement dalam mata uang rupiah minimal sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri. |
(2) | Penawaran pembelian SBSN dengan cara Private Placement dalam valuta asing minimal sebesar ekuivalen USDS0,000,000.00 (lima puluh juta US Dollar) untuk 1 (satu) seri. |
(3) | Penawaran pembelian SBSN dengan cara Private Placement dalam mata uang rupiah untuk Pihak yang terkait dengan pengembangan sukuk negara dengan skema investasi sosial (socially responsible based mvestment), minimal sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) untuk 1 (satu) seri. |
3. | Diantara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Skema sukuk negara berbasis investasi sosial (socially responsible based investment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) meliputi:
a. | sukuk untuk investasi lembaga pengelola dana wakaf, hibah, dan dana filantropi lain; dan | |
b. | sukuk untuk investasi lembaga pengelola keuangan mikro yaitu koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah. |
Pasal II
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh frasa "Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang" selanjutnya dibaca "Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko". |
2. | Peraturan Menteri mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1404