Kriteria dan/atau Rincian Jasa yang Disediakan oleh Pemerintah Dalam RAngka Menjalankan Pemerintahan Secara Umum yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
Mengingat :
(1) | Atas penyerahan jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. |
(2) | Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria sebagai bukan subjek pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. |
(3) | Jasa yang disediakan oleh Pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah sesuai kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Juni 2012 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |