Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 Tentang Pemberitahuan Pabean
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 104/PMK.04/2018
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. | bahwa ketentuan mengenai pemberitahuan pabean telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean; |
b. | bahwa untuk lebih mendukung efektivitas penerapan ketentuan mengenai pengawasan atas pembawaan uang kertas asing, perlu menetapkan daftar uang kertas asing serta satuan jumlah barang yang digunakan dalam pemberitahuan pabean; |
c. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean; |
Mengingat :
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1600);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 155/PMK.04/2008 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, dengan Peraturan Menteri Keuangan:
a. | Nomor 226/PMK.04/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 1896); dan |
b. | Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2017 Nomor 1600), |
diubah sebagai berikut;
1. | Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 9A
(1) | Importir wajib memberitahukan jumlah barang impor yang tercantum dalam kolom 2 Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam pemberitahuan pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang yang tercantum dalam kolom 6 Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(2) | Eksportir wajib memberitahukan jumlah barang ekspor yang tercantum dalam kolom 2 Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dalam pemberitahuan pabean, dengan menggunakan jenis satuan barang yang tercantum dalam kolom 6 Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
2. | Diantara Pasal 9A dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 9B yang berbunyi sebagai berikut: |
Pasal 9B
Setiap Orang yang melakukan pembawaan uang tunai berupa uang kertas asing ke dalam atau ke luar Daerah Pabean, wajib memberitahukan jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan menggunakan jenis satuan uang kertas asing tercantum dalam kolom 6 Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dalam pemberitahuan pabean.
3. | Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.04/2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean, diubah sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 3 September 2018.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 1207