Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER - 13/BC/2018

Thu, 31 May 2018

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2017 Tentang Bentuk Fisik dan/atau Spesifikasi, Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2018

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 13/BC/2018

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-29/BC/2017 TENTANG BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI, DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN PITA CUKAI MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TAHUN 2018

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

a.bahwa ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai hasil tembakau tahun 2018 telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-29/BC/2017 tentang Bentuk Fisik Dan/Atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Pita Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2018;

b.bahwa dengan ditetapkannya tarif cukai atas hasil tembakau jenis Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, dipandang perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai bentuk fisik dan/atau spesifikasi desain pita cukai hasil tembakau untuk dapat mengakomodasi pelunasan cukai atas hasil tembakau jenis HPTL;

c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2017 tentang Bentuk Fisik Dan/Atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol 2018.


Mengingat :

Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-29/BC/2017 tentang Bentuk Fisik Dan/Atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau Dan Pita Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol Tahun 2018.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-29/BC/2017 TENTANG BENTUK FISIK DAN/ATAU SPESIFIKASI DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DAN PITA CUKAI MINUMAN YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL TAHUN 2018.


Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-29/BC/2017 tentang Bentuk Fisik Dan/Atau Spesifikasi Desain Pita Cukai Hasil Tembakau dan Pita Cukai Minuman yang Mengandung Etil Alkohol 2018, diubah sebagai berikut:


1.Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

  Setiap keping pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 paling kurang memiliki spesifikasi desain yaitu:
    
a. lambang Negara Republik Indonesia;

b. lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

c. tarif cukai;

d. angka tahun anggaran;

e. harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan;

f. teks ''REPUBLIK" atau ''INDONESIA";

g. teks ''CUKAI HASIL TEMBAKAU"; dan

h. jenis hasil tembakau.

2.Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

   (1)Pita cukai hasil tembakau seri I dan/atau seri II digunakan untuk jenis SKT, SPT, SKTF, SPTF, KLB, TIS, KLM, dan CRT

   (2)Pita cukai hasil tembakau seri III digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, dan HPTL.


3.Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8

  (1)Pita cukai hasil tembakau untuk pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus yang selanjutnya disebut personalisasi pita cukai hasil tembakau.

  (2)Identitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik.


(3)
Personalisasi pita cukai hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:
  
a. SKM dan SPM yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II;

b. SKT dan SPT yang diproduksi oleh Pengusaha Pabrik Golongan II,dan Golongan III; dan

c. SKTF, SPTF, TIS, KLB, KLM, dan CRT.


Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juni 2018.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

HERU PAMBUDI

     


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.