Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Serbia tentang Penghindaran Pajak Berganda yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan (Agreement Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Serbia for the Avoidance of Double Taxation with Respect to Taxes on Income)
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
|
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2018
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY