Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata berasal dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. |
(1) | Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) meliputi juga:
|
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. |
(3) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dengan formula: Harga pokok produksi + (10% x harga pokok produksi). |
(4) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sebesar 10% (sepuluh persen) dari harga hasil perhitungan jumlah formula sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
(1) | Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Sekolah Tinggi Pariwisata dan Politeknik Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berupa pendidikan dan perkuliahan serta ujian semester, untuk mahasiswa program Sarjana dan program Diploma yang berprestasi dan/atau tidak mampu selain mahasiswa asing dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah). |
(2) | Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
|
(2) | Ketentuan mengenai pengenaan tarif berdasarkan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Pariwisata. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2018 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
I. | UMUM Untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata sebagai salah satu sumber Penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kementerian Pariwisata telah memiliki jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pariwisata. Namun, dengan adanya perubahan struktur organisasi dan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Pariwisata, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pariwisata dengan Peraturan Pemerintah ini. |
II. | PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan “produk makanan dan minuman” adalah produk makanan dan minuman yang disediakan dan/atau dibuat oleh mahasiswa dalam rangka pendidikan dan pelatihan. Huruf c Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pengenaan tarif berupa kamar hotel praktik berdasarkan kondisi tertentu dilakukan sebagai media pembelajaran bagi mahasiswa/mahasiswi dalam praktik. Yang dimaksud dengan “kondisi tertentu” adalah Low Season dan High Season sebagaimana tercantum dalam Lampiran. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. |