Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
(1) | Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komite Pengawas Perpajakan, dan secara administratif berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal. |
(2) | Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh Sekretaris. |
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administratif dalam pelaksanaan tugas Komite Pengawas Perpajakan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan terdiri atas:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
Bagian Umum terdiri atas:
(1) | Sub bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan persuratan, tata usaha dan rumah tangga, protokol ketua, wakil ketua dan anggota Komite Pengawas Perpajakan, dan pengelolaan barang milik negara di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. |
(2) | Sub bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, pengelolaan kinerja, risiko, kepatuhan internal, sumber daya manusia, dan organisasi dan tata laksana. |
(3) | Sub bagian Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan keuangan. |
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Pengaduan dan Mediasi menyelenggarakan fungsi:
Bagian Pengaduan dan Mediasi terdiri atas:
(1) | Sub bagian Verifikasi dan Manajemen Informasi mempunyai tugas melakukan verifikasi pengaduan, masukan, dan permohonan mediasi masyarakat, melakukan analisis data perpajakan, melakukan pengelolaan/manajemen informasi, melakukan perencanaan, pengembangan, dan evaluasi teknologi informasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat. |
(2) | Sub bagian Pengaduan dan Mediasi I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program, melakukan penanganan dan penyusunan konsep saran dan/atau rekomendasi pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, dan melakukan pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi, dan pihak-pihak terkait di wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Pulau Kalimantan, Pulau Sulawesi, Bali, dan Kepulauan Maluku. |
(3) | Sub bagian Pengaduan dan Mediasi II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan program, melakukan penanganan dan penyusunan konsep saran dan/atau -rekomendasi pengaduan, masukan, dan mediasi masyarakat, melakukan pengumpulan informasi dan permintaan keterangan kepada pengadu, instansi dan pihak-pihak terkait, dan melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Pulau Sumatra, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Pulau Papua. |
Bagian Pengawasan Pajak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan, melakukan pengamatan, pengkajian, penyusunan konsep, pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat yang terkait dengan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi di bidang pajak.
Bagian Pengawasan Pajak terdiri atas:
(1) | Sub bagian Pengawasan Pajak I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan pajak dan pelaksanaan administrasi pajak, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. |
(2) | Sub bagian Pengawasan -Pajak II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Pajak Penghasilan, dan melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap saran dan/atau rekomendasi. |
(3) | Sub bagian Pengawasan Pajak III mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Lainnya, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat. |
Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program kerja pengawasan, melakukan pengamatan, pengkajian, penyusunan konsep, pemantauan (monitoring) dan evaluasi saran dan/atau rekomendasi, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat yang terkait dengan kebijakan dan penyelenggaraan administrasi di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:
Bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai terdiri atas:
(1) | Sub bagian Pengawasan Kebijakan Kepabeanan dan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis dan program pengawasan terkait kebijakan kepabeanan dan cukai dan pelaksanaan administrasi kepabeanan dan cukai, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, dan melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang impor. |
(2) | Sub bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang ekspor dan cukai, dan melaksanakan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap saran dan/atau rekomendasi. |
(3) | Sub bagian Pengawasan Kepabeanan dan Cukai III mempunyai tugas melakukan penyiapan program pengawasan, melaksanakan pengamatan, pengkajian, penyiapan konsep saran dan/atau rekomendasi, melakukan permintaan keterangan dan pengumpulan data dan/atau informasi di bidang fasilitas kepabeanan dan cukai, dan melaksanakan edukasi kepada masyarakat. |
(1) | Pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan. |
(2) | Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
-
(1) | Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan jenjang dan bidang keahliannya. |
(2) | Masing-masing kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. |
(3) | Jumlah tenaga fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja. |
(4) | Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Susunan Organisasi Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sesuai dengan bagan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit organisasi di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
Pimpinan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan menyampaikan laporan administratif kepada Sekretaris Jenderal mengenai hasil pelaksanaan tugas secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan.
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Keuangan maupun dalam hubungan antarinstansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.
Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara berkala tepat pada waktunya.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kepatuhan internal dimaksud secara fungsional bertanggung jawab kepada Kepala Biro Umum, dan secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan.
(1) | Pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berhak meminta dan memperoleh data dan informasi dari unit organisasi/pejabat terkait di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan. |
(2) | Unit organisasi/pejabat yang terkait wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi kepatuhan internal. |
(1) | Sekretaris Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon II. a atau merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama. |
(2) | Kepala Bagian pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon III.a atau merupakan Jabatan Administrator. |
(3) | Kepala Sub bagian pada Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan merupakan jabatan struktural Eselon IV.a atau merupakan Jabatan Pengawas. |
Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Selama Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, maka Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ditetapkan ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah atau diganti dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komite Pengawas Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 359), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 September 2018 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |