Tata Cara Pembatalan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(1) | Petugas melakukan pendataan Objek PBB-P2 di wilayahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Dalam hal setelah dilakukan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan Objek PBB-P2 yang memenuhi paling sedikit 1 (satu) kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka petugas melakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data pembanding. |
(3) | Berdasarkan hasil penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), petugas membuat daftar Objek PBB-P2 untuk ditentukan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, |
(4) | Objek PBB-P2 yang telah ditentukan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian diusulkan untuk dilakukan pembatalan SPPT PBB-P2. |
(5) | Pembatalan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retda atau pejabat yang ditunjuk. |
(6) | Format Keputusan Pembatalan SPPT PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Terhadap pelaksanaan pembatalan SPPT PBB-P2 dilakukan monitoring dan evaluasi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. |
(2) | Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan Kepala Badan Pajak dan Retda kepada Gubernur. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Agustus 2018 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd ANIES BASWEDAN |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 Agustus 2018 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SAEFULLAH |