Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penjualan dan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bagi Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I
1. | Pajak Penjualan adalah pajak yang dipungut atas penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pengusaha di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya, yang pemungutannya didasarkan pada ketentuan peralihan sebagaimana diatur dalam:
|
2. | Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pajak yang dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. |
3. | Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah PT. Arutmin Indonesia, PT. BHP Kendilo Coal Indonesia, PT. Kaltim Prima Coal, PT. Kideco Jaya Agung, PT. Adaro Indonesia, dan PT. Berau Coal yang terikat kontrak Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Batubara dengan Perusahaan Negara Tambang Batubara sebagai pemegang kuasa pertambangan yang ditandatangani sebelum tanggal 1 April 1985. |
4. | Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. |
(1) | Kontraktor wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan jasa. |
(2) | Selain melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Berau Coal selaku Kontraktor wajib melakukan pemungutan, penyetoran , dan pelaporan Pajak Penjualan atas perolehan barang. |
(1) | Dasar pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah harga jual atau penggantian. |
(2) | Harga jual Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan barang. |
(3) | Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan jasa. |
(1) | Pemungutan Pajak Penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan :
| ||||||||
(2) | Pajak Penjualan yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disetor ke Kantor Pos/Bank Persepsi paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. | ||||||||
(3) | Pajak Penjualan disetor ke Kantor Pos/Bank Persepsi dalam bentuk mata uang rupiah. | ||||||||
(4) | Apabila pembayaran atau harga jual atau penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang selain rupiah, penghitungan besarnya Pajak Penjualan yang terutang harus dikorversi ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat pembuatan Faktur Pajak atau Invoice. | ||||||||
(5) | Penyetoran Pajak Penjualan dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak yang bentuk dan isinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. |
(1) | Pajak Penjualan yang disetor oleh Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dilaporkan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). |
(2) | Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. |
(3) | Surat Pemberitahuan (SPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Kontraktor Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Generasi I, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang tidak dipungut. |
(2) | Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap diterbitkan Faktur Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diberi cap atau keterangan yang bertuliskan "PPN DAN/ATAU PPnBM TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PMK NOMOR ........................ ". |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |