Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Sehubungan dengan Ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 Tentang Pelaksanaan Pemberian Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekerja pada Pemberi Kerja yang Berusaha pada Kategori Usaha Tertentu Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009
1) | kategori usaha pertanian, termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan; |
2) | kategori usaha perikanan; dan |
3) | kategori usaha industri pengolahan, |
sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2009 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atas Penghasilan Pekerja Pada Kategori Usaha Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.03/2009. |
1) | memberikan tunjangan Pajak Penghasilan Pasal 21 kepada pekerja; atau |
2) | menanggung Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang atas penghasilan pekerja, |
Pajak Penghasilan Pasal 21 yang ditunjang atau ditanggung tersebut tetap harus diberikan kepada pekerja yang mendapat Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. |
1) | realisasi pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009; dan |
2) | Surat Setoran Pajak PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah yang dibubuhi cap atau tulisan "PPh PASAL 21 DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 43/PMK.03/2009". |
1) | dalam hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah tidak lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi kerja dapat menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk kertas (hardcopy) atau dalam bentuk media elektronik. |
2) | dalam hal jumlah pekerja yang menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah lebih dari 30 (tiga puluh) orang, pemberi kerja harus menyampaikan daftar pekerja yang telah menerima Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah dalam bentuk media elektronik. |
1) | Formulir Realisasi PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2009
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||
2) | daftar pekerja yang disampaikan dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud pada butir 1.2 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
Lampiran III | : | Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. |
Lampiran IV | : | Tata Cara Penyampaian Laporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah. |