Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 37/PJ/2009

Mon, 30 March 2009

Penyampaian Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 Tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, Serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas

30 Maret 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 37/PJ/2009

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2009 TENTANG PERLAKUAN KEPABEANAN, PERPAJAKAN DAN CUKAI SERTA PENGAWASAN ATAS PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI SERTA BERADA DI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS DAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 45/PMK.03/2009 TENTANG TATA CARA PENGAWASAN, PENGADMINISTRASIAN, PEMBAYARAN, SERTA PELUNASAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN/ATAU PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS PENGELUARAN DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI KAWASAN BEBAS KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN DAN PEMASUKAN DAN/ ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN KE KAWASAN BEBAS

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan diterbitkannya :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah pabean ke Kawasan Bebas;

maka hal-hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut :
  1. Sejak tanggal 1 April 2009 Pengusaha di Kawasan Bebas tidak perlu dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang telah dikukuhkan sebelum tanggal 1 April 2009 akan dicabut pengukuhannya secara bertahap.
  2. Fasilitas Perpajakan di Kawasan Bebas adalah sebagai berikut :
    1. Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak di dalam Kawasan Bebas dan dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya, dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM.
    2. Pemasukan Barang Kena Pajak berwujud dari luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPN dan PPnBM serta tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
    3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di Kawasan Bebas di bebaskan dari pengenaan PPN.
    4. Pemasukan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau dari Tempat Penimbunan Berikat ke Kawasan Bebas yang melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.
    5. Penyerahan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas tidak dipungut PPN.
    6. Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat dalam hal barang merupakan barang asal luar Daerah Pabean, dibebaskan dari pengenaan PPN dan tidak dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22.
  3. Fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, yang diberikan apabila Barang Kena Pajak tersebut telah benar-benar masuk ke Kawasan Bebas, yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-endorse oleh petugas Direktorat Jenderal Pajak yang ditempatkan di Kantor pabean di Kawasan Bebas.
  4. Fasilitas PPN tidak dipungut sebagaimana tersebut dalam angka 2 huruf e diatas, tidak perlu melalui endorsement dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Untuk mendapatkan fasilitas PPN tidak dipungut, prosedur administrasi yang wajib dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas, antara lain :
    1. wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar yang dicap "PPN TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 2 TAHUN 2009";
    2. wajib menerbitkan Faktur Pajak Standar paling lama pada saat pengiriman Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas;
    3. mendapatkan Pemberitahuan Pabean FTZ-03 yang telah di-endorse dengan catatan "DAPAT DIBERIKAN FASILITAS PPN TIDAK DIPUNGUT" atas pemasukan Barang Kena Pajak ke Kawasan Bebas.
  6. Tata cara pemberian endorsement Pemberitahuan Pabean FTZ-03 diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009 tentang Tata Cara Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
  7. Perlakuan perpajakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean sebagai berikut:
    1. Pengeluaran Barang Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean wajib dilunasi PPN.
    2. Dalam hal Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean adalah Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, disamping dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM.
    3. Dalam hal Barang Kena Pajak yang dikeluarkan dari Kawasan Bebas berasal dari luar Daerah Pabean atau mengandung bahan baku yang diimpor, disamping dikenakan PPN atau PPN dan PPnBM, juga dipungut Pajak Penghasilan Pasal 22 impor.
    4. Penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau ke Tempat Penimbunan Berikat dikenakan PPN.
  8. Pengeluaran Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf a, b dan c baru dapat dilakukan apabilan PPN atau PPN dan PPnBM dan/atau PPh Pasal 22 impor telah dilunasi.
  9. Pemungutan dan penyetoran PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf d dilakukan oleh orang atau badan yang memanfaatkan Barang Kena pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean atau Tempat Penimbunan Berikat.
  10. PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf a yang telah dilunasi oleh orang perorangan atau badan yang mengeluarkan Barang Kena Pajak, sepanjang Surat Setoran Pajak (SSP) diisi dengan identitas Pengusaha Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean yang membeli Barang Kena Pajak merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  11. PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf d yang telah dilunasi oleh Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  12. PPh Pasal 22 impor sebagaimana dimaksud dalam angka 7 huruf c yang telah dilunasi oleh orang perorangan atau badan yang mengeluarkan Barang Kena Pajak merupakan kredit pajak bagi orang perorangan atau badan yang menjual dan berdomisili atau bertempat kedudukan di Kawasan Bebas.
  13. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari serta berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, terkait dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas, diatur dalam :
    1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas; dan
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.03/2009, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.04/2009 tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2009.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan Yth :
  1. Menteri Keuangan;
  2. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  4. Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
  5. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  7. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  8. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  9. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.  

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.