Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 30/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pemberian Pengecualian dari Kewajiban Pembayaran atau Pemungutan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
1. | Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut adalah sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||||||||
2. | Atas permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf d, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus :
| ||||||||||||||||||||||||||||
3. | Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar memperhatikan tata cara pemberian pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini. |