Penyampaian dan Penegasan Atas Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2009 Tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan dan Pengadministrasian Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan
1) | seluruh aktiva tetap berwujud, termasuk tanah yang berstatus hak milik atau hak guna bangunan; atau |
2) | seluruh aktiva tetap berwujud tidak termasuk tanah. |
1) | Fotokopi surat ijin usaha perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah, yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut; |
2) | Laporan penilaian Perusahaan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh ijin dari Pemerintah; |
3) | Daftar Penilaian Kembali aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ./2009; dan |
4) | Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap perusahaan yang telah diaudit akuntan publik. |
1) | Permintaan konfirmasi kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak mengenai pelunasan semua kewajiban pajak Perusahaan sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP yang bersangkutan. |
2) | Permintaan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada angka 1) wajib dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan Perusahaan. |
3) | Apabila Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi sampai dengan jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak disampaikannya permintaan konfirmasi, proses permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan tetap dilakukan dengan memberikan catatan pada kertas kerjanya. |
4) | Apabila dikemudian hari diperoleh data bahwa Perusahaan yang telah diberikan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 3) belum melunasi semua kewajiban pajaknya sampai dengan masa pajak terakhir sebelum masa pajak dilakukannya penilaian kembali, persetujuan dimaksud dicabut dan penyusutan fiskal tetap menggunakan dasar penyusutan fiskal dan sisa manfaat fiskal sebelum dilakukannya penilaian kembali. |
5) | Berdasarkan data yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada angka 4), Kepala Kantor Wilayah DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak wajib menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan yang telah diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak data diperoleh. |