Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Lain Kontraktor Berupa Uplift atau Imbalan Lain yang Sejenis dan/atau Penghasilan Kontraktor dari Pengalihan Participating Interest
(1) | Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto. |
(2) | Atas penghasilan lain Kontraktor di luar kontrak kerja sama berupa pengalihan Participating Interest dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar:
|
(3) | Masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terhitung sejak tanggal efektif kontrak kerja sama sampai dengan tanggal persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama pada suatu wilayah kerja Kontraktor. |
(4) | Masa Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terhitung dari berakhirnya masa Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan tanggal berakhirnya kontrak kerja sama. |
(1) | Dalam rangka membagi risiko dalam masa Eksplorasi, pengalihan Participating Interest dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dalam hal memenuhi kriteria:
|
(2) | Pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, dikecualikan sepanjang untuk melakukan kewajiban pengalihan Participating Interest sesuai kontrak kerja sama kepada perusahaan nasional sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama. |
(1) | Dalam hal terjadi pengalihan Participating Interest, Kontraktor wajib melaporkan nilai pengalihan Participating Interest dimaksud kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Kontraktor terdaftar disertai dengan dokumen tertulis berupa perjanjian pengalihan Participating Interest dan Financial Quarterly Report (FQR) triwulan terakhir sebelum terjadinya pengalihan Participating Interest. |
(2) | Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi oleh Kontraktor, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan secara jabatan besarnya nilai pengalihan Participating Interest. |
(3) | Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
|
(4) | Kontraktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melaporkan nilai pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak perjanjian pengalihan Participating Interest ditandatangani. |
(1) | Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah pada saat penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dibayar atau diakui sebagai biaya, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi. |
(2) | Atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib dipotong oleh Kontraktor yang melakukan pembayaran Uplift atau imbalan lain yang sejenis dengan menggunakan format formulir bukti potong sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pada saat pembayaran, pada saat pengalihan Participating Interest, atau pada saat diberikannya persetujuan pengalihan Participating Interest oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, tergantung peristiwa mana yang lebih dahulu terjadi. |
(2) | Atas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) wajib dipotong oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest dengan menggunakan format formulir bukti potong sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(3) | Dalam hal Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terdaftar sebagai Wajib Pajak pada saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pajak Penghasilan yang terutang wajib disetor sendiri oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest. |
(4) | Dalam hal Pajak Penghasilan yang terutang tidak disetorkan oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pajak Penghasilan yang terutang dimaksud wajib dipotong, disetorkan, dan dilaporkan oleh Kontraktor yang menerima pengalihan Participating Interest pada saat setelah terdaftar sebagai Wajib Pajak sesuai perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(5) | Dalam hal pengalihan Participating Interest dilakukan secara tidak langsung dan tidak mengubah Nomor Pokok Wajib Pajak, Kontraktor yang mengalihkan Participating Interest wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. |
(1) | Pajak Penghasilan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib dilaporkan kepada:
|
(2) | Pelaporan Pajak Penghasilan yang disetor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penentuan tanggal jatuh tempo pembayaran, penyetoran dan pelaporan pemungutan pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan final Pasal 4 ayat (2) pada bagian penghasilan tertentu lainnya. |
(1) | Atas Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final yang berasal dari Uplift atau imbalan lain yang sejenis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau penghasilan Kontraktor dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), terutang Pajak Penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
(2) | Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap penghasilan lain Kontraktor yang tidak diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri ini, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan yang berlaku secara umum. |
(1) | Ketentuan mengenai saat terutangnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) tidak berlaku terhadap penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dan penghasilan dari pengalihan Participating Interest, yang terjadi sejak tanggal 20 Desember 2010 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini. |
(2) | Saat terutangnya Pajak Penghasilan atas penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dan penghasilan dari pengalihan Participating Interest sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pada tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. |
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) diberlakukan terhadap Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan yang bersifat final, atas penghasilan berupa Uplift atau imbalan lain yang sejenis dan/atau penghasilan dari pengalihan Participating Interest yang diterima atau diperoleh setelah berlakunya Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |