Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah
(1) | Ketentuan usaha pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan meliputi:
|
(2) | Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease). |
(3) | Kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease). |
(1) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari:
|
(2) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari:
|
(3) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari kegiatan usaha kartu kredit yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa fee atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan. |
(4) | Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Perusahaan dari kegiatan usaha pembiayaan lainnya yang dilakukan sesuai dengan Prinsip Syariah berupa fee atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Agustus 2011 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |