Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
(1) | Atas penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenai Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan bersifat final. |
(2) | Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. |
(1) | Pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen. |
(2) | Pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) disediakan untuk dibayarkan. |
(1) | Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyetor Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau bank yang ditunjuk Menteri Keuangan, dengan tanggal jatuh tempo penyetoran paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(2) | Dalam hal tanggal jatuh tempo penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, penyetoran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(3) | Penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak. |
(1) | Pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen wajib menyampaikan laporan tentang pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 4 paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir. |
(2) | Dalam hal batas akhir penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. |
(3) | Penyampaian laporan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2). |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juni 2010 MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO |