Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Lisensi oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL
Menimbang :
Mengingat :
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 19 Oktober 2000 a. n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd, MEGAWATI SOEKARNOPUTRI |
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd,
DJOHAN EFFENDI
UMUM
Pasal 2
Pasal 3