Keputusan Presiden Nomor 149 Tahun 2000

Thu, 19 October 2000

Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Perusahaan-Perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Lisensi oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 149 TAHUN 2000

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PEMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN LISENSI OLEH PT IPTN, PT PINDAD, DAN PT PAL

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa atas penghasilan berupa royalti yang dibayarkan kepada perusahaan-perusahaan luar negeri sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi adalah Objek Pajak Penghasilan;
  2. bahwa atas Pajak Penghasilan yang terutang oleh perusahaan-perusahaan luar negeri atas pembayaran royalti oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi ditanggung Pemerintah, dinilai sudah tidak sesuai lagi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b serta untuk memberikan keadilan dan perlakuan yang sama bagi semua Wajib Pajak sesuai dengan Undang-undang Pajak Penghasilan yang berlaku, dipandang perlu untuk mencabut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 dengan Keputusan Presiden;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PEMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN LISENSI OLEH PT IPTN, PT PINDAD, DAN PT PAL.


Pasal 1

Mencabut Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang Pajak Penghasilan yang Terutang oleh Perusahaan-perusahaan Luar Negeri Atas Pembayaran Royalti Sehubungan dengan Penggunaan Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Lisensi oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL.


Pasal 2

(1) Atas royalti yang terutang oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL kepada perusahaan luar negeri yang dibayarkan setelah tanggal 31 Desember 2000 terutang Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20 % (dua puluh persen) atau sesuai dengan tarif yang ditentukan dalam Perjanjian Pencegahan Pajak Berganda yang berlaku.
(2) PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 26 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 3

Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Oktober 2000
a. n. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI


Diundangkan di Jakarta

Pada tanggal 19 Oktober 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd,

DJOHAN EFFENDI

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 184





PENJELASAN
ATAS

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 149 TAHUN 2000

TENTANG

PENCABUTAN KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 1990 TENTANG PAJAK PENGHASILAN YANG TERUTANG OLEH PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LUAR NEGERI ATAS PEMBAYARAN ROYALTI SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN LISENSI OLEH PT IPTN, PT PINDAD, DAN PT PAL



UMUM

Dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tentang antara lain diatur bahwa atas Pajak Penghasilan yang terutang oleh perusahaan-perusahaan luar negeri atas pembayaran royalti oleh PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL sehubungan dengan penggunaan jasa teknik, jasa manajemen dan lisensi terhitung sejak tahun 1984 ditanggung Pemerintah.

Ketentuan tersebut menimbulkan ketidakadilan karena penghasilan berupa royalti yang diterima oleh perusahaan-perusahaan luar negeri yang berasal dari PT IPTN, PT PINDAD, dan PT PAL tidak dipotong Pajak Penghasilan. Sementara itu, penghasilan berupa royalti yang diterima oleh perusahaan-perusahaan luar negeri yang berasal dari perusahaan lainnya dipotong Pajak Penghasilan sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto.

Dalam rangka memberikan keadilan kepada Wajib Pajak dan sesuai dengan prinsip pengenaan Pajak Penghasilan yang berlaku umum untuk semua Wajib Pajak maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1990 tersebut perlu diubah dan dikembalikan kepada perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup Jelas


Pasal 2

Cukup Jelas


Pasal 3

Cukup Jelas



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4011


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.