Strategi Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak dan Penetapan Target Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2017
A. | Umum Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan mengacu kepada Kontrak Kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun 2017 Nomor 3/KK/2017 tanggal 27 Januari 2017 serta Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagaimana telah ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-95/PJ/2015 tentang Rencana Strategis Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2015-2019, perlu ditetapkan target dan strategi pencapaian rasio kepatuhan Wajib Pajak pada tahun 2017. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Dalam surat edaran ini, yang dimaksud dengan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Target Rasio Kepatuhan Wajib Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Kriteria Penilaian Target Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Kriteria penilaian atas pencapaian target rasio kepatuhan Wajib Pajak sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Strategi Peningkatan Rasio Kepatuhan Wajib Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Pemantauan Realisasi Penyampaian SPT Tahunan PPh Pemantauan realisasi penyampaian SPT Tahunan PPh dan pertumbuhan WP Badan dan OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran oleh Kanwil DJP dan KPP menggunakan aplikasi Dashboard Kepatuhan yang tersedia di Portal DJP. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Lain.
|
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Maret 2017
DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ttd.
KEN DWIJUGIASTEADI
NIP 195711081984081001
Tembusan:
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak