Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI PAJAK DAERAH.
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
(1) | Gubernur mendelegasikan kewenangan pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. |
(1) | Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang dilakukan terhadap:
|
(2) | Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan terhadap sanksi administrasi yang tercantum dalam STPD, SPPT, SKPD, SKPDKB atau SKPDKBT. |
(3) | Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan berdasarkan permohonan Wajib Pajak. |
(4) | Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan dalam hal :
|
(5) | Surat keputusan angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b merupakan surat keputusan atas angsuran terhadap SKPD/SPPT/SKPDKB/SKPDKBT/STPD/Surat Keputusan Pembetulan/Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding/Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. |
(1) | Kekhilafan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, dalam hal Wajib Pajak tidak sadar atau lupa atau pada kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sehingga mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi. |
(2) | Keadaan tidak sadar atau lupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Wajib Pajak orang pribadi mengidap penyakit yang berkaitan dengan kemampuan daya ingat yang menyebabkan Wajib Pajak dalam keadaan tidak sadar atau lupa, dibuktikan dengan surat keterangan dokter rumah sakit. |
(3) | Kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal wajib pajak orang pribadi memiliki batasan kemampuan keuangan sehingga sulit menentukan pilihan untuk membiayai musibah atau membayar kewajiban perpajakannya. |
(4) | Kondisi tertentu sulit untuk menentukan pilihan dalam memenuhi kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakibatkan adanya peristiwa sebagai berikut:
|
(5) | Wajib Pajak yang mengalami peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) huruf a diberikan penghapusan sanksi administrasi. |
(6) | Wajib Pajak yang mengalami peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan huruf c diberikan pengurangan sanksi administrasi sebesar 50% (lima puluh persen). |
(1) | Bukan karena kesalahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dalam hal kesalahan administrasi oleh fiskus atau keadaan lainnya sehingga mengakibatkan Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi. |
(2) | Kesalahan administrasi oleh fiskus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :
|
(3) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena kesalahan administrasi oleh fiskus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan penghapusan sanksi administrasi. |
(4) | Keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal :
|
(5) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f diberikan penghapusan sanksi administrasi. |
(6) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g diberikan penghapusan sanksi administrasi dalam hal :
|
(7) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf h dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(8) | Wajib Pajak yang mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi karena keadaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf i diberikan pengurangan, sanksi administrasi sebesar 50% (lima puluh persen). |
(1) | Pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah. |
(2) | Penerbitan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berdasarkan pada pertimbangan tertentu. |
(3) | Pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah sebagai berikut:
|
(1) | Pengajuan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), harus memenuhi ketentuan :
|
(2) | Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak harus melampirkan persyaratan sebagai berikut :
|
(1) | Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dianggap bukan sebagai permohonan sehingga tidak dapat dipertimbangkan. |
(2) | Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan, wajib memberikan jawaban secara tertulis dengan memberitahukan kekurangan persyaratan serta alasan yang mendasari kepada Wajib Pajak atau Kuasanya jika dikuasakan. |
(3) | Dalam hal permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak masih dapat mengajukan permohonan kembali sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(1) | Permohonan Wajib Pajak atau kuasanya yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, selanjutnya dilakukan kegiatan penelitian administrasi atau penelitian lapangan apabila diperlukan oleh Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk dan dituangkan dalam Laporan Hasil Penelitian. |
(2) | Berdasarkan Laporan Hasil Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk. |
(3) | Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berupa menerima seluruhnya, menolak atau menerima sebagian. |
(4) | Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak permohonan dinyatakan lengkap, wajib memberi keputusan atas permohonan Wajib Pajak atau Kuasa Wajib Pajak. |
(5) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan keputusan belum diterbitkan, maka permohonan pengurangan dianggap dikabulkan dan diterbitkan keputusan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka waktu dimaksud berakhir dengan tetap melakukan kegiatan penelitian dan menuangkannya dalam Laporan Hasil Penelitian. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2017 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Maret 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH