Masa Transisi Penggunaan Dokumen Administrasi Perpajakan Daerah
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
(1) | Penggunaan dokumen administrasi perpajakan daerah pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan nama kelembagaan lama yaitu Dinas Pelayanan Pajak dalam rangka pelayanan kepada masyarakat di Daerah, diberlakukan masa transisi. |
(2) | Masa transisi penggunaan dokumen administrasi perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2017. |
(3) | Selama masa transisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah beserta jajarannya dapat menggunakan dokumen administrasi perpajakan daerah dengan nama kelembagaan lama yaitu Dinas Pelayanan Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2017 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd SUMARSONO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 April 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH