Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Hongkong Wilayah Administratif Khusus Republik Rakyat China untuk Penghindaran Pengenaan Pajak Berganda & Pencegahan Pengelakan Penghindaran Pajak yang Berkenaan dengan Pajak Atas Penghasilan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 2012 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |