Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan Dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
A. | Umum Salah satu ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 adalah mengenai Pemeriksaan Lapangan, yaitu Pemeriksaan yang dilakukan di tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa Pajak. Dalam rangka meningkatkan kepercayaan Wajib Pajak terhadap institusi Direktorat Jenderal Pajak sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, menjaga integritas dan profesionalisme Pemeriksa Pajak sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan, serta untuk meningkatkan kualitas temuan hasil pemeriksaan sehingga menghasilkan surat ketetapan pajak yang dapat dipertanggungjawabkan, diperlukan petunjuk teknis atas ketentuan yang mengatur mengenai prosedur Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan. Penguatan proses persiapan pemeriksaan, prosedur pemanggilan Wajib Pajak sebagai awal dimulainya pemeriksaan, optimalisasi hak Wajib Pajak untuk mengungkapkan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan dan melembagakan proses pembahasan internal draft temuan sementara sebelum pemberitahuan ke Wajib Pajak merupakan prosedur baru yang ditekankan untuk mencapai tujuan tersebut di atas. Oleh karena itu diperlukan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan dan kebijakan pemeriksaan serta ketentuan pelaksanaan pemeriksaan lainnya agar prosedur tersebut dapat dilaksanakan. Untuk keperluan ini, dipandang perlu untuk menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi petunjuk teknis kegiatan Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan yang terdiri dari:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi Prosedur Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2015 (selanjutnya disebut PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdd PMK Nomor 184/PMK.03/2015), ketentuan yang mengatur mengenai Kebijakan Pemeriksaan, dan ketentuan pelaksanaan Pemeriksaan lainnya. Dalam pelaksanaannya, diperlukan beberapa penegasan dan penguatan atas prosedur Pemeriksaan Lapangan dalam rangka Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai bentuk penjabaran lebih lanjut dari PMK Nomor 17/PMK.03/2013 stdd PMK Nomor 184/PMK.03/2015 sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Ketentuan Lain-Lain
|