Petunjuk Pelaksanaan Program Business Development Services (BDS)
A. | Umum Sehubungan dengan upaya menjangkau Wajib Pajak melalui pendekatan end to end untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan memperluas basis data perpajakan, diperlukan suatu strategi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam pemenuhan kewajiban dan hak Wajib Pajak UMKM. Salah satu strategi tersebut adalah dengan melaksanakan kegiatan dalam rangka memberikan pembinaan dan pengawasan bagi Wajib Pajak UMKM melalui program Business Development Services. Berkenaan dengan hal tersebut perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Business Development Services (BDS). | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Lampiran
|
Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Demikian Surat Edaran Direktur Jenderal ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Juli 2018
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
ROBERT PAKPAHAN
NIP 195910201980121001