Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 01 Tahun 2018

Fri, 12 January 2018

Kriterian dan/atau Persyaratan Dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01 TAHUN 2018

TENTANG

KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN
FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA
SEKTOR INDUSTRI

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5688) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5873);
  3. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 54);
  4. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 107/M-IND/PER/11/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1806);


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN TENTANG KRITERIA DAN/ATAU PERSYARATAN DALAM IMPLEMENTASI PEMANFAATAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH TERTENTU PADA SEKTOR INDUSTRI.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Industri adalah seluruh bentuk kegiatan ekonomi yang mengolah bahan baku dan/atau memanfaatkan sumber daya industri sehingga menghasilkan barang yang mempunyai nilai tambah atau manfaat lebih tinggi, termasuk jasa industri.
  2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  3. Surat Keterangan adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pembina Industri atau Direktur Pembina Industri atas nama Direktur Jenderal Pembina Industri terkait pemenuhan kriteria dan/atau persyaratan.
  4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.


BAB II
KRITERIA DAN PERSYARATAN

Pasal 2

(1)Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sektor Industri dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu apabila memenuhi kriteria:
  1. memiliki nilai investasi tinggi;
  2. memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi; atau
  3. memiliki kandungan lokal bahan baku, bahan penolong, atau mesin sama dengan atau lebih dari 20% (dua puluh persen).
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria yang memiliki nilai investasi tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan kriteria yang memiliki penyerapan tenaga kerja tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


Pasal 3

(1)Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sektor Industri dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau di daerah tertentu apabila memenuhi persyaratan.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta pembuktiannya tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB III
SURAT KETERANGAN

Pasal 4

Surat Keterangan memuat:
  1. kesesuaian bidang usaha Industri dan cakupan produk;
  2. pemenuhan kriteria; dan/atau
  3. pemenuhan persyaratan.


Pasal 5

Permohonan Surat Keterangan disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Pembina Industri melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian sesuai dengan format dalam formulir model FM-I tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan:
  1. surat kuasa bermeterai cukup apabila pengurusan permohonan bukan dilakukan oleh penanggung jawab perusahaan sesuai dengan format dalam formulir model FM-II tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi penjelasan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan format dalam formulir model FM-III tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  3. surat pernyataan bermeterai cukup yang berisi penjelasan pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan format dalam formulir model FM-IV tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  4. fotokopi izin prinsip serta perubahaannya atau Izin Prinsip Perluasan serta perubahannya;
  5. fotokopi nomor pokok wajib pajak perusahaan; dan
  6. fotokopi akta pendirian perusahaan serta perubahannya dilengkapi dengan pengesahan/persetujuan dari Menteri hukum dan hak asasi manusia atau pengadilan negeri.


Pasal 6

(1)Unit Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 secara administratif menyatakan kelengkapan dokumen permohonan Surat Keterangan.
(2)Kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh Direktorat Pembina Industri dengan melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran dokumen permohonan Surat Keterangan dan penelaahan terhadap pemenuhan kriteria dan persyaratan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.
(3)Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktorat Pembina Industri dapat melakukan klarifikasi terhadap permohonan Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 
Pasal 7

(1)Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan benar dan telah memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan Surat Keterangan paling lambat 1 (satu) hari kerja sesuai dengan format dalam formulir model FM-V tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2)Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dokumen permohonan dinyatakan tidak benar dan tidak memenuhi kriteria dan persyaratan, Direktur Jenderal Pembina Industri menerbitkan surat penolakan permohonan Surat Keterangan paling lambat 1 (satu) hari kerja sesuai dengan format dalam formulir model FM-VI tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.


BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 8

Surat rekomendasi dan surat keterangan yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/5/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri, dinyatakan tetap berlaku.


BAB V
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 9

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/5/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu Pada Sektor Industri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 692), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 10

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2018
MENTERI PERINDUSTRIAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

AIRLANGGA HARTARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 12 Januari 2018
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

WIDODO EKATJAHJANA



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 84


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.