Insentif Pemungutan Pajak Daerah
Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 57 Tahun 2017 sudah tidak berlaku lagi karena sudah diganti dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 60 Tahun 2017
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
(1) | Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk mengatur pemberian Insentif dalam rangka meningkatkan kinerja instansi, semangat kerja pejabat atau pegawai, pendapatan daerah, pelayanan kepada masyarakat. |
(2) | Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :
|
(3) | Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini, yaitu mengatur pemberian Insentif kepada Penerima Insentif. |
(1) | Pemberian dan pemanfaatan Insentif dilaksanakan sesuai dengan asas-asas sebagai berikut:
|
(2) | Selain berdasarkan asas-asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian dan pemanfaatan Insentif perlu disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan serta karakteristik dan kondisi objektif Daerah. |
(1) | Insentif diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak, yang terdiri dari :
|
(2) | Insentif selain diberikan kepada Instansi Pelaksana Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan juga kepada :
|
(3) | Pemberian Insentif kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilaksanakan secara proporsional. |
(4) | Pemberian Insentif kepada Gubernur, Wakil Gubernur dan Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, dapat diberikan dalam hal belum menerima remunerasi. |
(1) | Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat diberikan Insentif apabila mencapai kinerja tertentu. | ||||||||||||
(2) | Pencapaian kinerja tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian per jenis Pajak yang dijabarkan dan ditetapkan secara triwulan sebagai berikut :
| ||||||||||||
(3) | Selain didasarkan atas pencapaian target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberian Insentif mempertimbangkan pula daftar kehadiran dari Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). | ||||||||||||
(4) | Berdasarkan pertimbangan tertentu, penetapan target penerimaan Pajak yang dijabarkan secara triwulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diubah dengan Keputusan Gubernur. |
(1) | Insentif dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya. |
(2) | Pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada pencapaian target penerimaan Pajak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(3) | Dalam hal target penerimaan Pajak yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tidak tercapai pada akhir tahun anggaran, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya. |
(1) | Dalam hal target penerimaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) tercapai, pembayaran Insentif dilaksanakan melalui mekanisme sebagai berikut:
|
(2) | Rekapitulasi absen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diperoleh dari mesin absensi yang online dan realtime yang terdapat pada Unit Kerja di lingkungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah. |
(1) | Besaran Insentif ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak. |
(2) | Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan melalui APBD tahun anggaran berkenaan. |
(1) | Besarnya pemberian Insentif kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), yang dilaksanakan secara proporsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ditetapkan sebagai berikut:
|
(2) | Apabila dalam realisasi pemberian Insentif berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke kas Daerah sebagai penerimaan Daerah. |
(1) | Ketentuan lebih lanjut mengenai penerima dan besarnya pembayaran Insentif kepada Pemungut PBB-P2 dan Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dan huruf c, ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian Insentif dan besaran Insentif yang diterima oleh Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d, diatur oleh Pimpinan Instansi/Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
a. | tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah sebesar 5% (lima persen) dari Insentif bersih yang akan diterima; | ||||||
b. | izin tidak masuk kerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari Insentif bersih yang akan diterima; | ||||||
c. | terlambat tiba dan/atau pulang lebih cepat dari kantor/tempat tugas/izin kurang dari 1 (satu) hari, dengan rumusan :
|
(1) | Terhadap Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) yang menyalahgunakan kebijakan Insentif baik yang dilakukan sendiri maupun melalui bantuan pihak lain, kepada yang bersangkutan dan pihak lain yang membantu tidak diberikan Insentif untuk 1 (satu) bulan. |
(2) | Setiap pengulangan penyalahgunaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diberikan Insentif untuk 1 (satu) bulan. |
(3) | Bentuk penyalahgunaan kebijakan Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi
|
(4) | Bentuk informasi mengenai temuan penyalahgunaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat diperoleh melalui :
|
(5) | Bentuk penyalahgunaan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terlebih dahulu ditindaklanjuti dengan melakukan verifikasi dan/atau pemeriksaan oleh atasan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah menyusun penganggaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
(2) | Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, objek belanja Insentif pemungutan Pajak serta rincian objek belanja Pajak. |
(1) | Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah bertanggung jawab atas pemberian Insentif kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan huruf b. |
(2) | Pimpinan Instansi/SKPD bertanggung jawab atas pemanfaatan Insentif yang diberikan kepada Penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d serta memperhitungkan kedisiplinan pegawai yang bersangkutan. |
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2017 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH