Pemberian Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk Pajak yang Terutang Tahun Pajak 2008 sampai dengan Tahun 2017
(1) | Gubernur memberikan kewenangan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor untuk pajak yang terutang tahun pajak 2008 sampai dengan tahun pajak 2017. |
(2) | Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok yaitu :
|
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT |