Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 185 Tahun 2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Mei 2017 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Mei 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH