Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepetingan Perpajakan
(1) | Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain. |
(2) | Akses informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(1) | Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dilakukan dalam rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis antara pejabat di Indonesia yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dan pejabat di Yurisdiksi Partisipan dan/atau Yurisdiksi Tujuan Pelaporan yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi. |
(2) | Pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dilakukan dalam rangka Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan antara pejabat di Indonesia yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi dan pejabat di Yurisdiksi Asing yang terikat dengan Indonesia dalam Perjanjian Internasional yang berwenang untuk melaksanakan Pertukaran Informasi. |
(1) | Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a wajib dilakukan oleh kantor pusat atau suatu unit pada lembaga keuangan pelapor yang bertanggung jawab untuk penyampaian informasi keuangan dimaksud. |
(2) | Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
(1) | Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a tidak wajib dilakukan oleh lembaga keuangan nonpelapor. |
(2) | Lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
|
(1) | Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak:
|
(2) | Terhadap lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan tanda terima pendaftaran. |
(3) | Lembaga keuangan pelapor yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan daftar jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan. |
(4) | Jenis Rekening Keuangan yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Rekening Keuangan yang memenuhi kriteria tercantum dalam Lampiran I Huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(5) | Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi:
|
(6) | Pendaftaran sebagai lembaga keuangan pelapor dan lembaga keuangan nonpelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(7) | Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan:
|
(8) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bagi lembaga keuangan pelapor tidak menunda kewajiban pelaporan informasi keuangan dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan. |
(1) | Lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap rekening keuangan yang wajib dilaporkan kepada:
|
(2) | Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh:
|
(3) | Orang pribadi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan orang pribadi yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan. |
(4) | Entitas yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan entitas yang Negara Domisilinya merupakan Yurisdiksi Tujuan Pelaporan, kecuali:
|
(5) | Dikecualikan dari Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yaitu satu Rekening Keuangan Lama atau lebih dengan agregat saldo atau nilai sampai dengan USD250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Dolar Amerika Serikat) yang dimiliki oleh satu entitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2). |
(6) | Entitas nonkeuangan pasif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan:
|
(7) | Entitas Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b merupakan entitas yang sebagian besar penghasilan brutonya berasal dari kegiatan investasi, reinvestasi, atau perdagangan aset keuangan, dan dikelola oleh entitas lain yang merupakan Lembaga Simpanan, Lembaga Kustodian, Perusahaan Asuransi Tertentu, atau Entitas Investasi. |
(8) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
(9) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(10) | Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan dalam satu tahun kalender, lembaga keuangan pelapor tetap wajib menyampaikan laporan nihil sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(1) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan ayat (10) disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik melalui:
|
(2) | Dalam hal terdapat perubahan mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat menentukan mekanisme lain setelah mendapat pertimbangan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. |
(3) | Dalam hal penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b telah tersedia melalui mekanisme elektronik, lembaga keuangan pelapor yang merupakan LJK Lainnya dan Entitas Lain harus menyampaikan laporan melalui mekanisme elektronik yang dilakukan secara online, dengan rincian informasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan menggunakan format yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Penyampaian laporan melalui mekanisme elektronik yang dilakukan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui aplikasi yang dikembangkan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara mandiri atau secara bersama-sama dengan lembaga keuangan pelapor yang merupakan LJK Lainnya dan Entitas Lain. |
(5) | Penyampaian laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
|
(6) | Penyampaian laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(7) | Terhadap penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
|
(8) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat tanggal 30 April setiap tahun. |
(9) | Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
(10) | Terhadap penyampaian laporan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal Pajak memberikan bukti penerimaan. |
(1) | Dalam penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, lembaga keuangan pelapor wajib melaksanakan prosedur identifikasi Rekening Keuangan yang dimiliki oleh orang pribadi atau entitas yang Negara Domisili dari orang pribadi atau entitas tersebut merupakan Yurisdiksi Asing. |
(2) | Prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai dilaksanakan pada tanggal 1 Juli 2017 terhadap:
|
(3) | Untuk pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keuangan pelapor melakukan konversi nilai mata uang menjadi Dolar Amerika Serikat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal:
|
(4) | Prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I Huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Untuk pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, lembaga keuangan pelapor wajib menyelenggarakan, menyimpan, dan memelihara dokumen, yang paling sedikit berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||
(2) | Pernyataan diri (self-certification) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
(3) | Dokumen pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa:
| ||||||||||||||||||||||||||
(4) | Ketentuan mengenai penyimpanan dan pemeliharaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam hal diminta oleh Direktur Jenderal Pajak, lembaga keuangan pelapor yang memperoleh atau menyelenggarakan dokumentasi dalam bahasa lain selain Bahasa Indonesia, harus memberikan terjemahan dokumentasi dalam Bahasa Indonesia. |
(1) | Lembaga keuangan pelapor dapat menggunakan penyedia jasa dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. |
(2) | Dalam hal lembaga keuangan pelapor menggunakan penyedia jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewajiban serta tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pelaporan dan pelaksanaan prosedur identifikasi Rekening Keuangan tetap berada pada lembaga keuangan pelapor. |
(1) | Pimpinan lembaga keuangan pelapor bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(2) | Pimpinan lembaga keuangan pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk atau menetapkan pejabat dibawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
(3) | Petugas pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) turut bertanggung jawab atas pemenuhan kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(4) | Lembaga keuangan pelapor menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). |
(5) | Dalam hal terjadi penggantian pimpinan dan/atau petugas pelaksana, lembaga keuangan pelapor harus menyampaikan informasi mengenai identitas pimpinan dan/atau petugas pelaksana yang baru bersamaan dengan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. |
(1) | Lembaga keuangan pelapor atau pihak lain dilarang melakukan tindakan dengan maksud untuk menghindari kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 10 dan Pasal 12. |
(2) | Dalam hal lembaga keuangan pelapor atau pihak lain melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keuangan pelapor atau pihak lain dimaksud dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani:
|
(2) | Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b termasuk:
|
(3) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku untuk transaksi:
|
(1) | Untuk pelaksanaan Pertukaran Informasi berdasarkan permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Direktur Jenderal Pajak atau Direktur Perpajakan Internasional atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, baik kantor pusat, kantor cabang, maupun unit yang mengelola informasi dan/atau bukti atau keterangan dimaksud, melalui surat permintaan. |
(2) | Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permintaan tersebut. |
(4) | Apabila batas waktu pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
(1) | LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a merupakan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, yang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kustodian, Lembaga Simpanan, Perusahaan Asuransi Tertentu, dan/atau Entitas Investasi. |
(2) | Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan laporan atas informasi keuangan yang dikelola oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain selama satu tahun kalender. |
(3) | Penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kantor pusat atau suatu unit yang bertanggung jawab untuk penyampaian laporan pada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain. |
(1) | Untuk penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain wajib mendaftarkan diri pada Direktorat Jenderal Pajak:
|
(2) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan kedua setelah tahun kalender pelaporan informasi keuangan pertama kali berakhir. |
(3) | Terhadap LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain yang mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan tanda terima pendaftaran. |
(4) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
|
(5) | Dalam hal diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan kewajiban pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, Direktur Jenderal Pajak secara jabatan dapat menetapkan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagai pihak yang wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimaan dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). |
(6) | Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak menunda kewajiban penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1). |
(1) | Laporan informasi keuangan yang wajib disampaikan oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam satu tahun kelender, paling sedikit memuat:
| ||||||||||||
(2) | Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Rekening Keuangan yang dimiliki oleh:
| ||||||||||||
(3) | Saldo atau nilai Rekening Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan agregat saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih yang dimiliki oleh satu Pemegang Rekening Keuangan dalam suatu LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan. | ||||||||||||
(4) | Saldo atau nilai Rekening Keuangan yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, berlaku ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||
(5) | Dalam hal tidak terdapat Rekening Keuangan yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam satu tahun kalender, LJK, LJK Lainnya, dan/ atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) tetap wajib menyampaikan laporan nihil. | ||||||||||||
(6) | Daftar serta rincian:
|
(1) | Kewajiban penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilakukan dalam bentuk dokumen elektronik yang disampaikan dengan:
|
(2) | Laporan yang disampaikan dengan mekanisme elektronik atau mekanisme nonelektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan rincian informasi tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan format yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Penyampaian laporan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan melalui aplikasi yang dikembangkan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak secara mandiri atau secara bersama-sama dengan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain. |
(2) | Terhadap penyampaian laporan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan bukti penerimaan. |
(1) | Penyampaian laporan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal:
|
(2) | Penyampaian laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Terhadap penyampaian laporan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak memberikan bukti penerimaan. |
(1) | Penyampaian laporan secara online sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a wajib dilakukan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender melalui aplikasi yang dikembangkan dan disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Penyampaian laporan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b wajib dilakukan paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir tahun kalender. |
(3) | Apabila batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, penyampaian laporan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
(4) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan:
|
(1) | Pimpinan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain bertanggung jawab atas pemenuhan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. |
(2) | Pimpinan LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk atau menetapkan pejabat dibawahnya sebagai petugas pelaksana dalam rangka penyampaian informasi keuangan secara otomatis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. |
(3) | LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain menyampaikan identitas petugas pelaksana yang ditunjuk atau ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bersamaan dengan saat pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1). |
(4) | Dalam hal terjadi penggantian pimpinan dan/atau petugas pelaksana, LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain harus menyampaikan informasi mengenai identitas pimpinan dan/atau petugas pelaksana yang baru bersamaan dengan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. |
(1) | Selain menerima laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan berwenang untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan dari LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, baik kantor pusat, kantor cabang, maupun unit yang mengelola informasi dan/atau bukti atau keterangan dimaksud, melalui surat permintaan. |
(2) | LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(3) | Pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain untuk pelaksanaan kegiatan:
|
(1) | Pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atau Kepala Kanwil DJP atas nama Direktur Jenderal Pajak. |
(2) | Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan untuk meminta informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pejabat setingkat eselon II pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. |
(3) | Pelaksanaan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat dilakukan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak. |
(1) | Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(2) | Permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I Huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain wajib memberikan informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak diterimanya permintaan tersebut. |
(2) | Apabila batas waktu pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertepatan dengan hari Sabtu, hari Minggu, hari libur nasional, hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan pemilihan umum, atau cuti bersama secara nasional, pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya. |
(1) | Informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) diberikan secara langsung kepada:
|
(2) | Terhadap pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang melakukan permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 memberikan bukti penerimaan. |
(1) | Informasi keuangan yang tercantum dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 17 dan informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan Pasal 25 digunakan sebagai basis data perpajakan Direktorat Jenderal Pajak. |
(2) | Setiap informasi keuangan dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan informasi yang wajib dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Internasional. |
(3) | Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan informasi keuangan dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak yang tidak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(4) | Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang tidak memenuhi kewajiban merahasiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan permintaan klarifikasi kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam hal terdapat dugaan:
| ||||||||||
(2) | Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai dengan contoh tercantum dalam Lampiran I Huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak menerbitkan teguran tertulis kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam hal:
|
(2) | Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh tercantum dalam Lampiran I Huruf G yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan bukti permulaan, apabila sampai dengan batas waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak diterimanya teguran tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1), LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain:
|
(2) | Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan bukti permulaan ditemukan bukti permulaan yang cukup, yang menunjukkan bahwa:
|
(3) | Tata cara pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pemeriksaan bukti permulaan. |
(4) | Pelaksanaan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |