Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun Pajak 2017 untuk Kendaraan Bermotor Tahun Pembuatan 2017
(1) | Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan penghitungan dasar pengenaan PKB. |
(2) | Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :
|
(1) | NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, ditetapkan berdasarkan HPU atas Kendaraan Bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun 2016. |
(2) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(1) | NJKBUB sebagai dasar penghitungan PKB dan BBN-KB ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk. |
(2) | Nilai jual ubah bentuk Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Dalam hal Kendaraan Bermotor jenis bus atau microbus masih dalam bentuk chasis, dasar pengenaan PKB dan BBNKB ditambah dengan NJKBUB. |
(1) | Bobot sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) sampai dengan 1,3 (satu koma tiga). |
(2) | Koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :
|
(3) | Penentuan koefisien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada nilai batas toleransi atas kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan dalam penggunaan Kendaraan Bermotor. |
(4) | Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II kolom 6 Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/body dan nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor di air. |
(2) | NJKB yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun 2016. |
(3) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. |
(4) | Nilai jual rangka/body kendaraan bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan Umur Rangka/Body. |
(5) | Nilai jual rangka/body Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan berdasarkan jenis bahan konstruksi rangka/body, yaitu :
|
(6) | Nilai jual motor penggerak Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor. |
(7) | Penggunaan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dikelompokkan berdasarkan fungsi :
|
(1) | Penghitungan NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini. |
(2) | NJKB yang dioperasikan di atas air sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air dengan pembuatan Tahun 2017. |
(1) | Penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan berdasarkan NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar. |
(2) | NJKB Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar. |
(3) | NJKB sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. |
(1) | Penghitungan NJKB untuk Kendaraan Bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Gubernur ini. |
(2) | NJKB kendaraan bermotor Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dijadikan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan bermotor Alat-Alat Berat dan Alat-Alat Besar pembuatan Tahun 2017. |
(1) | Kendaraan Bermotor angkutan umum merupakan jenis Kendaraan Bermotor kelompok Kendaraan Bermotor selain yang dioperasikan di air, Alat-alat Berat dan Alat-alat Besar. |
(2) | Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB Kendaraan Bermotor angkutan umum mengacu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. |
(1) | Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang sebesar 60% (enam puluh persen) dari PKB. |
(2) | Pengenaan PKB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum barang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari PKB. |
(1) | Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum orang sebesar 60% (enam puluh persen) dari PKB. |
(2) | Pengenaan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum barang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari PKB. |
(1) | Dalam hal NJKB sebagai dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk Kendaraan Bermotor tahun pembuatan 2017 yang jenis, merek, tipe dan nilai jualnya belum ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, Gubenur dapat menetapkan NJKB sebagai dasar penghitungan pengenaan PKB dan BBN-KB sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). |
(2) | Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, NJKB dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor :
|
(3) | Dalam hal HPU suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, namun NJKB Kendaraan Bermotor dengan jenis, merk, dan tipe yang sama dengan tahun pembuatan lebih tua diketahui, NJKB dapat ditentukan dengan penambahan maksimal 5% (lima persen) setiap tahun dari nilai jual yang diketahui. |
(1) | Dalam hal terdapat kesalahan penghitungan atau dikabulkannya permohonan pembetulan atau keberatan atas NJKB yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Badan dapat melakukan pembetulan dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan/atau dalam Keputusan Kepala Badan. |
(2) | Dalam hal terdapat kesalahan penghitungan atau dikabulkannya permohonan peninjauan kembali atas NJKB yang diajukan oleh Wajib Pajak, Kepala Badan dapat melakukan penijauan kembali dasar pengenaan PKB dan BBNKB sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan/atau dalam Keputusan Kepala Badan setiap tahun. |
(3) | Hasil peninjauan kembali/pembetulan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. |
(4) | Tata cara pengajuan permohonan penghitungan dan penetapan dasar pengenaan PKB dan BBNKB yang belum tercantum dan/atau terdapat kesalahan dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2017 Plt. GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT |