Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
1. | Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (9), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
| ||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
| ||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 15 diubah, di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a), di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a), dan ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
| ||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 18 diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (7), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
| ||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (4) Pasal 19 diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
| ||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
| ||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29
| ||||||||||||||||||||
8. | Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 29A Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi dan/atau bukti atau keterangan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dan tata cara pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. | ||||||||||||||||||||
9. | Mengubah Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III sehingga menjadi tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |