Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 766/KMK.04/1992 Tentang Tata Cara Penghitungan Penyetoran dan Pelaporan Bagian Pemerintah, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pungutan-Pungutan Lainnya Atas Hasil Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Pembangkitan Energi/Listrik
1. | Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
| ||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Bagian Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetor setiap triwulan dan besarnya setoran bagian Pemerintah untuk setiap triwulan adalah sebesar 34% (tiga puluh empat persen) dari Penerimaan Bersih Usaha yang terutang pada triwulan yang bersangkutan. | ||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 3A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
| ||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
| ||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Pasal 6 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Pasal 7 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta pungutan-pungutan lainnya yang berkaitan dengan kewajiban Pengusaha dalam pengusahaan sumber daya panas bumi akan diselesaikan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. | ||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
| ||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 11 Dalam hal kepada Pengusaha diberikan perangsang panas bumi (geothermal allowance) dan/atau perangsang lainnya yang disetujui oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang energi dan sumber daya mineral, perangsang-perangsang dimaksud merupakan penghasilan yang harus ditambahkan ke dalam Penerimaan Bersih Usaha. | ||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Pasal 13 dihapus | ||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 13A dan Pasal 13B sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A
Pasal 13B
| ||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Pasal 16 dihapus |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |