Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan
A. | Umum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari Lembaga Jasa Keuangan (LJK), LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional, yang meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan pemberian Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan (IBK) berdasarkan permintaan. Pada tahap awal pelaksanaan kewenangan dimaksud dan untuk menjaga efektifitas pengawasan atas pemanfaatan akses informasi keuangan yang diberikan oleh LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain, diperlukan pengaturan lebih lanjut khususnya terkait permintaan IBK kepada LJK, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain dengan mempertimbangkan skala prioritas pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan khususnya dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan, penagihan pajak, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan pajak, pelaksanaan perjanjian internasional, serta penyelesaian proses Prosedur Persetujuan Bersama/Mutual Agreement Procedures (MAP) dan Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement (APA). Oleh karena itu, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tentang Permintaan Informasi dan/atau Bukti atau Keterangan Terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar Hukum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Ketentuan Umum
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Prosedur Permintaan IBK Dalam Rangka Pelaksanaan Perjanjian Internasional
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
G. | Prosedur Permintaan IBK Dalam Rangka Pemeriksaan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
H. | Prosedur Permintaan IBK Dalam Rangka Penagihan Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
I. | Prosedur Permintaan IBK Dalam Rangka Pemeriksaan Bukti Permulaan dan Penyidikan Pajak
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
J. | Prosedur Permintaan IBK Dalam Rangka Penyelesaian Proses Prosedur Persetujuan Bersama/Mutual Agreement Procedures (MAP) dan Kesepakatan Harga Transfer/Advance Pricing Agreement (APA)
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
K. | Prosedur Penerimaan IBK
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
L. | Prosedur Pengawasan Pemberian IBK Berdasarkan Permintaan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
M. | Prosedur Pengawasan atas Pemanfaatan Permintaan IBK
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
N. | Ketentuan Lain
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
O. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. |