Pedoman Komunikasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan upaya menciptakan tata kelola komunikasi yang baik di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta menciptakan komunikasi yang efektif dan efisien, diperlukan pedoman kebijakan, program, dan inisiatif bagi para pemangku kepentingan internal dan eksternal Berkenaan dengan hal tersebut, perlu disusun Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak sebagai acuan pelaksanaan kegiatan komunikasi bagi pegawai di lingkungan DJP. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
E. | Materi
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
F. | Penutup Surat Edaran Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. |