Tata Cara Penunjukan Petugas Penilai Pajak
A. | Umum Sehubungan dengan perubahan organisasi dan unit vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206.2/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, serta dalam rangka mendukung kegiatan penilaian sebagai tindak lanjut diterbitkannya aturan terkait Optimalisasi Penilaian (Appraisal) untuk Penggalian Potensi Pajak dan Tujuan Perpajakan Lainnya, dan memperhatikan jumlah Pejabat Fungsional Penilai Pajak yang belum mencukupi kebutuhan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada, maka perlu dibuat pengaturan terkait tata cara penunjukan Petugas Penilai Pajak. | ||||||||||||||||||||||||
B. | Maksud dan Tujuan
| ||||||||||||||||||||||||
C. | Ruang Lingkup Ruang Lingkup Surat Edaran ini meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||
D. | Dasar
| ||||||||||||||||||||||||
E. | Penunjukan Petugas Penilai Pajak
| ||||||||||||||||||||||||
F. | Kewenangan dan Pemberian Bimbingan
| ||||||||||||||||||||||||
G. | Lain-lain
|