Pembebasan, Kelebihan Pembayaran dan Penagihan Pajak Daerah kepada Perwakilan Negara Asing Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional
Menimbang :
Mengingat :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan :
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi :
Pembebasan Pajak meliputi :
(1) | Pembebasan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan kepada :
|
(2) | Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari :
|
(3) | Termasuk Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah anak pejabat perwakilan diplomatik atau pejabat Perwakilan Konsulat Jenderal dan Konsulat, sepanjang Perwakilan Negara Indonesia memperoleh perlakuan yang sama di negaranya. |
(4) | Perlakuan Pajak kepada Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan dengan ketentuan :
|
(5) | Perlakuan Pajak kepada Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan dengan ketentuan :
|
(1) | Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan PKB dan BBN-KB kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara disertai lampiran sebagai berikut:
|
(2) | Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas PKB dan BBN-KB dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. |
(1) | Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Penerangan Jalan kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri disertai lampiran :
|
(2) | Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat permohonan dan lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penerangan Jalan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing melalui Kementerian Luar Negeri. |
(1) | Dalam hal Perwakilan Negara Asing tidak lagi menggunakan kantor, rumah dinas atau wisma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perwakilan Negara Asing harus memberitahukan kepindahannya kepada Kementerian Luar Negeri yang selanjutnya memberitahukan hal tersebut kepada Kepala Badan Pajak dan Retda. |
(2) | Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membuat surat pemberitahuan kepada Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal terima surat pemberitahuan dari Kementerian Luar Negeri. |
(1) | Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik tidak memungut Pajak Penerangan Jalan terhadap Perwakilan Negara Asing berdasarkan nomor identitas pelanggan yang digunakan. |
(2) | Berdasarkan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), Perusahaan Penyedia Tenaga Listrik memungut kembali Pajak Penerangan Jalan terhadap pengguna nomor identitas pelanggan yang sebelumnya digunakan Perwakilan Negara Asing. |
(3) | Perusahaan penyedia tenaga listrik, mencatat data Perwakilan Negara Asing yang memperoleh pembebasan Pajak Penerangan Jalan, beserta nilai jual tenaga listrik yang digunakan untuk tiap masa pajak. |
(4) | Data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu data pemeriksaan Pajak Penerangan Jalan. |
(1) | Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Reklame kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara disertai lampiran :
|
(2) | Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat keterangan bebas Pajak Reklame dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. |
(1) | Perwakilan Negara Asing mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Parkir kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri disertai lampiran :
|
(2) | Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak Parkir dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing melalui Kementerian Luar Negeri. |
(1) | Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), terhadap Perwakilan Negara Asing yang menyelenggarakan tempat parkir berlaku ketentuan sebagai berikut :
|
(2) | Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjadi dasar dilakukannya pemeriksaan Pajak. |
(1) | Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan BPHTB kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negara Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional disertai lampiran sebagai berikut :
|
(2) | Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan surat keterangan bebas BPHTB dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. |
(1) | Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional mengajukan surat permohonan pembebasan PBB-P2 kepada Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri untuk Perwakilan Negera Asing atau Kementerian Sekretariat Negara untuk Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
|
(2) | Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keterangan Bebas PBB-P2 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap, dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. |
(1) | Perwakilan Negara Asing dan Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional yang tidak lagi menggunakan objek Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, harus melapor kepada Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara yang selanjutnya memberitahukan hal tersebut Kepala Badan Pajak dan Retda. |
(2) | Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal terima surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan penyesuaian data administrasi pajak dan mengenakan PBB- P2 kembali terhadap objek PBB-P2 dimaksud. |
(1) | Pembebasan Pajak Hotel diberikan terhadap Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel, atas pelayanan yang disediakan, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga, hiburan, dan persewaan ruangan. |
(2) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran dengan jumlah minimal Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap transaksi sebelum pajak, atau sesuai besar jumlah minimal yang ditetapkan berdasarkan asas timbal balik. |
(1) | Pembebasan Pajak Restoran diberikan terhadap Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Perwakilan Negara Asing yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan restoran, atas pelayanan yang disediakan restoran. |
(2) | Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penyedia jasa boga/catering. |
(3) | Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pembayaran, dengan jumlah minimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk setiap transaksi sebelum pajak, atau sesuai besaran yang ditetapkan berdasarkan asas timbal balik (reciprocitas). |
(1) | Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1), diberikan atas pembayaran terhadap :
|
(2) | Restoran dan jasa boga (catering) tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan restoran dan jasa boga (catering) yang ditetapkan Kepala Badan Pajak dan Retda. |
(1) | Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri. |
(2) | Surat permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran diajukan sebelum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a dilaksanakan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
|
(3) | Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing melalui Kementerian Luar Negeri. |
(1) | Perwakilan Negara Asing yang pejabatnya akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b mengajukan surat permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran kepada Kepala Badan Pajak dan Retda melalui Kementerian Luar Negeri. |
(2) | Surat permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran diajukan sebelum acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dilaksanakan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
|
(3) | Kepala Badan Pajak dan Retda berdasarkan penelitian surat dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan Surat Keputusan Pejabat Perwakilan Negara Asing Penerima Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima lengkap dan mengirimkannya kepada Perwakilan Negara Asing melalui Kementerian Luar Negeri. |
(1) | Permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2), tidak dapat diproses dan permohonannya ditolak. |
(2) | Permohonan pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diajukan kembali sepanjang telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2). |
(1) | Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a tidak dipungut Pajak Hotel dan Pajak Restoran, dengan ketentuan yang bersangkutan menunjukkan Surat Keputusan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) kepada petugas hotel dan/atau restoran. |
(2) | Pejabat Perwakilan Negara Asing yang akan mengadakan acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b tidak dipungut Pajak Hotel dan Pajak Restoran, dengan ketentuan sebagai berikut:
|
(3) | Perwakilan Negara Asing dan/atau Pejabat Perwakilan Negara Asing yang tidak memenuhi ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) wajib membayar Pajak Hotel dan Pajak Restoran atas pelayanan yang diberikan. |
(1) | Petugas hotel dan/atau restoran yang menerima pembayaran dari Perwakilan Negara Asing dan/atau Pejabat Perwakilan Negara Asing, memiliki kewajiban sebagai berikut:
|
(2) | Laporan Pembebasan Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilampirkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Daerah masa pajak terkait. |
(1) | Kelebihan pembayaran Pajak meliputi :
|
(2) | Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Hotel dan Pajak Restoran dilakukan berdasarkan azas timbal balik (reciprocitas) dan mempertimbangkan batas minimum pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (3). |
(1) | Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 diajukan secara tertulis kepada kepala Badan Pajak dan Retda oleh Wajib Pajak, dengan persyaratan sebagai berikut :
|
(2) | Kepala Badan Pajak dan Retda melakukan penelitian terhadap kelengkapan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan apabila terdapat kekurangan dokumen, Kepala Badan Pajak dan Retda meminta kekurangan tersebut kepada Wajib Pajak secara tertulis melalui Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Sekretariat Negara. |
(1) | Berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), Kepala Badan Pajak dan Retda melakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak permohonan diterima lengkap. |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui dan Kepala Badan Pajak dan Retda tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak tersebut dianggap dikabulkan. |
(3) | Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak yang dikabulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Pajak dan Retda menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir. |
(1) | Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Kepala Badan Pajak dan Retda menerbitkan Keputusan tentang Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Daerah dan/atau Surat Perintah Membayar kelebihan Pajak Daerah, serta mengirimkannya kepada Kepala BPKD, dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar. |
(2) | Kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan Kepala BPKD kepada wajib Pajak melalui transfer rekening. |
(3) | Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(1) | Perwakilan Negara Asing, Badan atau Perwakilan Lembaga Internasional, yang tidak memenuhi kewajiban Pajak dilakukan tindakan penagihan. |
(2) | Penagihan Pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding. |
(3) | Tindakan penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. |
(4) | Sebelum melakukan tindakan penagihan, Badan Pajak dan Retda terlebih dahulu melakukan pemberitahuan kepada Menteri Luar Negeri c.q. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler atau Kementerian Sekretariat Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum dimulainya tindakan penagihan, yaitu saat diterbitkannya surat teguran atau surat peringatan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2017 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1 Agustus 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH