Keputusan Menteri Keuangan Nomor 31/KM.10/2017

Tue, 08 August 2017

Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang Berlaku untuk Tanggal 09 Agustus 2017 sampai dengan 15 Agustus 2017

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 31/KM.10/2017

TENTANG

NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH,
BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK
TANGGAL 09 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 15 AGUSTUS 2017

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang rupiah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Agustus 2017 sampai dengan 15 Agustus 2017.

Mengingat : 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.01/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 347/KMK.01/2008 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Di Lingkungan Kementerian Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan;

Memperhatikan:     

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2015;


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 09 AGUSTUS 2017 SAMPAI DENGAN 15 AGUSTUS 2017.

Pertama :

Menetapkan Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 09 Agustus 2017 sampai dengan 15 Agustus 2017 sebagai berikut :

1.Rp13.323,00Untuk Dolar Amerika Serikat (USD)1-
2.Rp10.592,21Untuk Dolar Australia (AUD)1-
3.Rp10.577,37Untuk Dolar Kanada (CAD)1-
4.Rp2.116,58Untuk Kroner Denmark (DKK)1-
5.Rp1.704,24Untuk Dolar Hongkong (HKD)1-
6.Rp3.111,14Untuk Ringgit Malaysia (MYR)1-
7.Rp9.898,39Untuk Dolar Selandia Baru (NZD)1-
8.Rp1.681,64Untuk Kroner Norwegia (NOK)1-
9.Rp17.493,38Untuk Poundsterling Inggris (GBP)1-
10.Rp9.800,92Untuk Dolar Singapura (SGD)1-
11.Rp1.640,78Untuk Kroner Swedia (SEK)1-
12.Rp13.733,94Untuk Franc Swiss (CHF)1-
13.Rp12.054,98Untuk Yen Jepang (JPY)100-
14.Rp9,83Untuk Kyat Myanmar (MMK)1-
15.Rp208,93Untuk Rupee India (INR)1-
16.Rp44.146,14Untuk Dinar Kuwait (KWD)1-
17.Rp126,44Untuk Rupee Pakistan (PKR)1-
18.Rp264,80Untuk Peso Philipina (PHP)1-
19.Rp3.552,40Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR)1-
20.Rp86,87Untuk Rupee Sri Lanka (LKR)1-
21.Rp400,43Untuk Baht Thailand (THB)1-
22.Rp9.800,35Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND)1-
23.Rp15.744,44Untuk Euro (EUR)1-
24.Rp1.979,12Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)1-
25.Rp11,84Untuk Won Korea (KRW)   1-

Kedua:

Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam diktum PERTAMA, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini.

Ketiga:

Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku untuk tanggal 09 Agustus 2017 sampai dengan 15 Agustus 2017.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 Agustus 2017
a.n. MENTERI KEUANGAN
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL

ttd

SUAHASIL NAZARA
NIP 197011231999031006


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.