Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.05/2014 Tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 11 diubah dan ditambah 1 (satu) angka yaitu angka 30, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
| ||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 19 ayat (8) dihapus dan ayat (9) diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
| ||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 21 ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4) dan ayat (5), sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
| ||||||||||||||||||||||
5. | Setelah Bagian Keempat ditambahkan 1 (satu) Bagian, yakni Bagian Kelima dan diantara Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 23A sampai dengan Pasal 23F, sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima Pembatalan Transaksi Penerimaan Negara Pasal 23A Dalam hal terdapat kesalahan nilai nominal pada Kode Billing yang dibuat oleh Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor dan terdapat kelalaian petugas Bank/Pos Persepsi dalam melakukan eksekusi Kode Billing, KPPN Khusus Penerimaan dapat melakukan pembatalan atas transaksi Penerimaan Negara. Pasal 23B
Pasal 23C Pembatalan transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23A dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 23D
Pasal 23E Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23C huruf e belum diterima oleh KPPN Khusus Penerimaan sampai dengan 5 (lima) hari kerja setelah adanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23D ayat (1), pembatalan transaksi Penerimaan Negara tidak dapat dilakukan. Pasal 23F
| ||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
| ||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Pelimpahan atas Penerimaan Negara dalam mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) yang telah dilimpahkan melalui bank koresponden Bank Indonesia di luar negeri namun belum diterima di sub Rekening KUN penerimaan dalam mata uang asing pada neraca diakui sebagai cash in transit. | ||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 37 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 357 berbunyi sebagai berikut: Pasal 37
| ||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38 Berdasarkan perubahan data transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, KPPN mitra kerja melakukan penyesuaian terhadap data transaksi Penerimaan Negara yang ditatausahakan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 2017 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |