Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check Dan Pemberitahuan Rejection Atas Bukti Asal Barang Pada Ceisa 4.0
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR KEP - 220/BC/2024
TENTANG
PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM INFORMASI PERMINTAAN RETROACTIVE CHECK DAN PEMBERITAHUAN REJECTION ATAS BUKTI ASAL BARANG PADA CEISA 4.0
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENERAPAN SECARAPENUH (MANDATORY) SISTEM INFORMASI PERMINTAAN RETROACTIVE CHECK DAN PEMBERITAHUAN REJECTION ATAS BUKTI ASAL BARANG PADA CEISA 4.0.
PERTAMA :
Menetapkan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang yang selanjutnya disebut SIRERE pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang telah menerapkan CEISA 4.0.
KEDUA :
Memerintahkan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang dengan berkoordinasi dengan Direktorat Kerja SamaInternasional Kepabeanan dan Cukai dan Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
KETIGA :
Direktur Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai dan Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai agar mengoordinasikan pelaksanaan penerapan secara penuh (mandatory) Sistem Informasi Permintaan Retroactive Check dan Pemberitahuan Rejection atas Bukti Asal Barang.
KEEMPAT :
Keputusan Direktur Jenderal ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat dilakukan perubahan seperlunya apabila dibutuhkan.
Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2024
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Ditandatangani secara elektronik
ASKOLANI