Penetapan Jenis Satuan Barang Yang Digunakan Dalam Pemberitahuan Pabean Impor
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50/KM.4/2024
TENTANG
PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN JENIS SATUAN BARANG YANG DIGUNAKAN DALAM PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
KESATU :
Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean impor sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Menetapkan jenis satuan barang yang digunakan dalam memberitahukan jumlah barang pada pemberitahuan pabean atas pemasukan ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KETIGA :
Barang sebagaimanan dimaksud pada Diktum KEDUA merupakan komoditas tidak termasuk kategori keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan hidup (K3L) dan belum berlaku ketentuan larangan dan/atau pembatasan pada saat pemasukan ke TPB.
KEEMPAT :
Jenis satuan barang yang digunakan dalam dokumen persetujuan impor, surat pengecualian, surat penjelasan, dan/atau surat keterangan yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait sebelum berlakunya Keputusan Menteri ini dan belum dilakukan realisasi impor, tetap menggunakan jenis satuan barang sesuai dokumen dimaksud.
KELIMA :
Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KM.4/2024 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KM.4/2024 tentang Penetapan Jenis Satuan Barang yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEENAM :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2024.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2024
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ASKOLANI