Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan Pajak Daerah
Menimbang :
Menetapkan :
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan :
(1) | Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk memberikan petunjuk pelaksanaan terkait proses pengajuan dan penyelesaian Keberatan Pajak Daerah. |
(2) | Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk :
|
(1) | Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang berwenang atas suatu :
|
(2) | Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya dapat diajukan terhadap materi atau isi dari surat ketetapan pajak. |
(3) | Keberatan yang diajukan dengan alasan selain materi atau isi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggap bukan merupakan Surat Keberatan dan tidak dapat dipertimbangkan. |
(1) | Wajib Pajak yang mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, harus memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen pendukung. |
(2) | Persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu sebagai berikut :
|
(3) | Dokumen pendukung yang harus dilampirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas :
|
(4) | Wajib Pajak dapat melakukan perbaikan Surat Keberatan, apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e belum terpenuhi, selama masih dalam jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f. |
(5) | Tanggal penyampaian Surat Keberatan yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (4), merupakan tanggal Surat Keberatan diterima. |
(6) | Keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, meliputi :
|
(7) | Jangka waktu pelunasan pajak yang masih harus dibayar terhadap surat ketetapan pajak atau SPPT yang diajukan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. |
(1) | Sebelum mengajukan keberatan, Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak kepada Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang berwenang. |
(2) | Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang berwenang wajib memberikan keterangan yang diminta oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Permintaan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak menambah jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f. |
(1) | Wajib Pajak menyampaikan Surat Keberatan kepada Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah sesuai tempat Wajib Pajak atau lokasi objek pajak terdaftar. |
(2) | Penyampaian Surat Keberatan dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
(3) | Surat Keberatan yang disampaikan melalui cara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b, diberikan bukti penerimaan surat oleh petugas pajak yang merupakan tanda bukti penerimaan Surat Keberatan. |
(4) | Format Bukti Penerimaan Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sesuai Format 1 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Surat Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dianggap bukan merupakan Surat Keberatan dan tidak diterbitkan Surat Keputusan Keberatan. |
(2) | Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau pejabat yang berwenang, menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak yang pengajuan keberatanya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan disertai alasan pertimbangan. |
(3) | Surat Keberatan yang memenuhi persyaratan dan melampirkan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), ditindaklanjuti ke proses penyelesaian keberatan. |
(4) | Format Surat Pemberitahuan Pengajuan Keberatannya Tidak Memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai Format 2 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Wajib Pajak, dapat mencabut Surat Keberatan yang telah disampaikan sebelum tanggal diterima Surat Pemberitahuan Untuk Hadir oleh Wajib Pajak. |
(2) | Format Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai Format 3 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Pencabutan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui penyampaian surat permohonan dengan ketentuan sebagai berikut :
|
(4) | Pencabutan Surat Keberatan disampaikan kepada Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Administrasi/Kabupaten Administrasi. |
(5) | Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah wajib memberikan jawaban atas pencabutan Surat Keberatan Wajib Pajak dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya surat pencabutan Surat Keberatan. |
(6) | Format Surat Jawaban atas Pencabutan Surat Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), sesuai Format 4 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(7) | Jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa menerima atau menolak dengan didasarkan atas pertimbangan tertentu. |
(8) | Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah belum memberikan jawaban, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima. |
(1) | Dalam hal Surat Keberatan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, ditindaklanjuti dengan menguji data yang dimiliki Badan Pajak dan Retribusi Daerah dengan data yang disampaikan oleh Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. |
(2) | Petugas pajak dalam menguji data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan, sebagai berikut:
|
(3) | Apabila berdasarkan hasil pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih dibutuhkan data atau informasi, petugas pajak dapat melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan ulang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. |
(1) | Kewenangan mengajukan peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, dilakukan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman dokumen. |
(2) | Format Surat Permintaan Peminjaman Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai Format 5 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(3) | Wajib Pajak harus memenuhi permintaan peminjaman dokumen, paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Apabila Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kegiatan pengujian data tetap dilanjutkan dan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. |
(1) | Kewenangan meminta keterangan kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, dilakukan melalui penyampaian undangan. |
(2) | Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dalam rangka memperoleh keterangan tambahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan. |
(3) | Apabila Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak tidak memenuhi undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan proses penyelesaian keberatan tetap dilanjutkan. |
(1) | Kewenangan melakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c, dilakukan apabila petugas pajak membutuhkan informasi yang berkaitan dengan kondisi objek pajak yang diajukan keberatan. |
(2) | Sebelum melakukan penelitian lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja petugas pajak harus menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak. |
(3) | Format Surat Pemberitahuan Penelitian Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai Format 6 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak permohonan Surat Keberatan diterima Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah belum menerbitkan keputusan atas pengajuan Keberatan Wajib Pajak, maka pengajuan keberatan dianggap dikabulkan seluruhnya. |
(2) | Surat Keberatan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan dengan sebelumnya tetap dibuatkannya Laporan Penelitian Keberatan. |
(3) | Format Laporan Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai Format 7 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Hasil proses penyelesaian keberatan ditindaklanjuti dengan disusunnya Laporan Penelitian Keberatan. |
(2) | Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah atau Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan :
|
(3) | Pemberitahuan hasil penelitian keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. |
(4) | Tanggapan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dituangkan dalam Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak. |
(5) | Format Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sesuai Format 8 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(6) | Dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (2), petugas pajak tetap membuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan proses penyelesaian Keberatan tetap dilanjutkan. |
(7) | Format Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6), sesuai Format 9 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(8) | Format Pemberitahuan Hasil Penelitian Keberatan dan Format Surat Tanggapan Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai Format 10 dan Format 11 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dilanjutkan dengan menerbitkan Keputusan Keberatan. |
(2) | Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa :
|
(3) | Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Wajib Pajak/Kuasa Wajib Pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal Keputusan Keberatan. |
(4) | Format Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai Format 12 Lampiran Peraturan Gubernur ini. |
(1) | Dalam hal Keputusan Keberatan menolak, mengabulkan sebagian atau menambahkan besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar, Wajib Pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan Keputusan Keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar. |
(2) | Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dikenakan dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding. |
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku :
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2017 GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd DJAROT SAIFUL HIDAYAT |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 12 September 2017
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH