Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Dan Seterusnya
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 41 TAHUN 2024
TENTANG
INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) UNTUK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG INSENTIF PAJAK DAERAH BERUPA PENGENAAN SEBESAR 0% (NOL PERSEN) UNTUK BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA.
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENGENAAN BBNKB UNTUK KENDARAAN BERMOTOR
PENYERAHAN KEDUA DAN SETERUSNYA
Pasal 2
(1) | Gubernur memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebesar 0% (nol persen) dari dasar pengenaan BBNKB. |
(2) | Pengenaan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. |
Insentif Pajak Daerah berupa Pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sejak mulai berlakunya Peraturan Gubernur ini, sampai dengan ketentuan BBNKB berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberlakukan pada tanggal 5 Januari 2025.
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 4
(1) | Gubernur menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap objek BBNKB, untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). |
(2) | Penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara jabatan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah. |
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
Terhadap BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya yang telah dibayarkan sebelum berlakunya Peraturan Gubernur ini, tidak dapat diajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak daerah.
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 29 Tahun 2023 tentang Insentif Pajak Daerah Berupa Pengenaan Sebesar 0% (Nol Persen) untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 72017) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Oktober 2024 Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd HERU BUDI HARTONO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Oktober 2024
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
JOKO AGUS SETYONO
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 72019