Pemberian Penghargaan Dalam Penerimaan Pajak Daerah
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 30 TAHUN 2024
TENTANG
PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENERIMAAN PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PENERIMAAN PAJAK DAERAH.
Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PEMBERIAN PENGHARGAAN
Pasal 2
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam membantu penerimaan Pajak.
(1) | Pihak yang dapat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
| ||||||
(2) | Pihak yang dapat diberikan penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk:
|
Bentuk penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. | plakat; |
b. | piagam; |
c. | hadiah; dan/atau |
d. | publikasi. |
Ketentuan teknis pemberian penghargaan kepada pihak yang berkontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Kepala Bapenda.
(1) | Pemberian penghargaan dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:
| ||||||
(2) | Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari internal maupun eksternal Bapenda dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
|
(1) | Penyampaian laporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui aplikasi yang disediakan oleh Bapenda. | ||||||
(2) | Penyampaian laporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari yang sama sesuai dengan bukti transaksi. | ||||||
(3) | Bukti transaksi dengan data minimal berupa:
| ||||||
(4) | Tata cara penyampaian laporan bukti transaksi ditetapkan oleh Kepala Bapenda. |
(1) | Bapenda menerima laporan bukti transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 untuk dibahas da ndinilai oleh tim seleksi. |
(2) | Tim seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Bapenda. |
(1) | Tim seleksi menyampaikan hasil pembahasan dan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) kepada Kepala Bapenda sebagai rekomendasi pemberian penghargaan. |
(2) | Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Bapenda. |
Pendanaan pelaksanaan pemberian penghargaan dalam penerimaan Pajak Daerah bersumber dari:
a. | Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau |
b. | sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 11
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penghargaan Kepada Pihak yang Berkontribusi dalam Membantu Penerimaan Pajak Daerah (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2021 Nomor 71011), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 September 2022 Pj. GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, ttd HERU BUDI HARTONO |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 September 2024
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,
ttd
JOKO AGUS SETYONO
BERITA DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2024 NOMOR 72012