Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 48 TAHUN 2024
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK TINDAKAN PENGAMANAN TERHADAP IMPOR PRODUK KAIN.
(1) | Barang impor berupa produk kain dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan selama 3 (tiga) tahun. |
(2) | Pos tarif, segmentasi produk kain, besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
a. | bea masuk umum (Most Favoured Nation); atau |
b. | bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, |
yang telah dikenakan.
(1) | Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan terhadap importasi produk kain dari semua negara. |
(2) | Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikecualikan terhadap importasi produk kain yang diproduksi dari negara tertentu. |
(3) | Daftar negara yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dan/atau dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk kain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta segmentasi produk kain yang dikenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan tercantum dalam lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
(1) | Importir wajib menyerahkan dokumen surat keterangan asal (certificate of origin) terhadap impor produk kain yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). | ||||||
(2) | Dalam hal importasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi, barang impor wajib memenuhi ketentuan asal barang berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||||
(3) | Ketentuan asal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi:
| ||||||
(4) | Penelitian terhadap surat keterangan asal (certificate of origin) preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenaan tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional. | ||||||
(5) | Dalam hal surat keterangan asal (certificate of origin) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan surat keterangan asal (certificate of origin) non preferensi, penelitian surat keterangan asal (certificate of origin) dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perdagangan. |
(1) | Dalam hal importasi produk kain yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, atas importasi tersebut dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
(2) | Dalam hal surat keterangan asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) sedang dilakukan permintaan retroactive check, atas importasi produk kain yang diproduksi dari negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dipungut Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
(1) | Besaran tarif Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berlaku terhadap barang impor produk kain yang:
| ||||
(2) | Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. |
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 453