Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 Tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 47 TAHUN 2024
TENTANG
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 70/PMK.03/2017 TENTANG PETUNJUK TEKNIS MENGENAI AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 771) yang telah beberapa kali diubah dengan:
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 837); dan |
b. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.03/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 281), |
diubah sebagai berikut:
1. | Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Paragraf 7 dihapus | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Pasal 13 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Pasal 14 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Pasal 24A dihapus | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Di antara BAB V dan BAB VI disisipkan 1 (satu) bab yakni BAB VA sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VA | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Di antara Pasal 30 dan Pasal 31 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 30A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30A
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Pasal 34A dihapus.
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Agustus 2024
PLT. DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 452